Berita Terbaru

SDN IV Made Lamongan Diduga Lakukan Pungli Kasusnya Dilaporkan ke Polisi


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bejo

LamonganRadarCNNnews.my.id – Pasca ramainya pemberitaan tentang pungutan liar yang dilakukan oleh SDN IV Made Lamongan, kini persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Hal ini dipicu oleh adanya pungutan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diminta oleh pihak sekolah kepada para siswanya. Meski disebut sebagai sumbangan, faktanya setiap siswa diwajibkan membayar Rp 50.000 untuk uang sukarela, Rp 20.000 untuk uang paguyuban, dan Rp 5.000 untuk pembayaran bisaroh.

Jika siswa tidak membayar iuran tersebut, maka mereka diharuskan melakukan pelunasan secara dobel pada bulan berikutnya.

Atas dasar itulah, salah satu wali murid dari siswa SDN IV Made Lamongan melaporkan kejadian ini kepada Mapolres Lamongan atas dugaan pungutan liar.

Tak hanya itu, wali murid yang bernama Baihaki Akbar, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), melaporkan pihak komite, kepala sekolah, wali kelas, dan ketua paguyuban karena diduga terlibat dan mengetahui proses pungutan biaya tersebut.

"Ini jelas merupakan tindak pidana, karena sudah jelas bahwa sekolah dasar, apalagi negeri, seharusnya gratis dan semua pembiayaannya ditanggung oleh negara. Namun, di sini mereka telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya," tegas Baihaki pada 25 Agustus, setelah membuat laporan di Mapolres Lamongan.

Sementara itu, seperti diketahui sebelumnya, kepala sekolah SDN IV Made Lamongan membantah bahwa pungutan tersebut adalah pungli, dengan alasan bahwa pungutan tersebut sudah disetujui oleh Bupati Lamongan.


Baihaki Akbar juga akan melaporkan kepala sekolah dan komite sekolah SMPN 3 Lamongan atas dugaan pungli dengan modus pembelian kain seragam sebesar Rp 1.700.000, uang kegiatan 1 sebesar Rp 1.800.000, dan uang kegiatan 2 sebesar Rp 2.100.000 untuk siswa yang baru masuk kelas 7 SMPN 3 Lamongan. Selain itu, terdapat juga pungutan uang kegiatan sebesar Rp 1.800.000 untuk kelas 8 dan 9 SMPN 3 Lamongan.

Tidak hanya itu, Baihaki Akbar yang juga sebagai Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia akan segera melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan atas dugaan pencatutan nama instansi APH terkait proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, pungkasnya.(Red/Bejo)



Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *