Berita Terbaru

Semapat Tidak Terendus APH Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak Kec.Candi Kab.Sidoarjo APH Wajib Tau..!!!


Foto:
RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim Macan


Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - Maraknya perjudian Sabung Ayam, di Kabupaten Sidoarjo Tepat di Wilayah Desa Klurak Kecamatan Candi, Pagelaran yang dikelola oleh Oknum-oknum Anggota dan Warga kini semakin meresahkan masyarakat pasalnya semakin ramai. Jum'at (16/08/2024)

Ironisnya, para pelaku perjudian semakin nekat buka dan menggelarnya tiap hari ala kontes hiburan masyarakat, perjudian tersebut di tata rapi dan diduga ada jatah upeti untuk oknum yang mau berkunjung ke tempat area judi serta di sambut oleh panitia sebagai penerima tamu.

Warga sekitar mengaku bahwa para penyelenggara diduga juga memberikan upeti selama kegiatan berlangsung.

Dugaannya selaku pemilik lokasi tempat perjudian Sabung Ayam tersebut, panitia penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan yang di alami warga.

Informasi yang di sampaikan warga sekitar terkait perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo ternyata terbukti ada.

Hal itu di sampaikan tim Awak Media kami saat menelusuri keberadaan tempat sabung ayam tersebut, diketahui kegiatan ilegal itu ternyata buka aktif dan sangat ramai pengunjung.


Dari salah satu warga sekitar sebagian juga menyayangkan hal itu, seolah – olah aparat setempat dari Polsek Candi dan Polres Sidoarjo seakan tutup mata dan enggan untuk membubarkan Perjudian tersebut. Apalagi tamu yang datang banyak sekali dari berbagai desa, di Sidoarjo dan wilayah sekitarnya.

Arif. SH pengamat hukum angkat bicara terkait lokasi judi sabung ayam dan dadu di Desa Sidorejo pal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Seharusnya Pihak aparat setempat menangkap dan memberantas judi sabung ayam, Cap Jiky dan dadu tersebut berupaya tidak adanya pembiaran perjudian tersebut di buka, lalu ada apa ini ?? Kenyataannya, perjudian tetap di izinkan dan di gelar, apalagi tak jauh dengan lokasi pemukiman warga, tokoh agama dan masjid,” ungkapnya.

Selanjutnya, Arif SH pengamat hukum, juga meminta kepada jajaran Polres Malang dan Polsek Pagelaran serta Polda Jatim untuk menutup adanya kegiatan perjudian dan segera menangkap para pelaku judi, jangan sampai dibiarkan. Dia juga menambahkan dan menjelaskan, dengan larangan berjudi mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian, dan sanksi jika masyarakat terlibat kasus perjudian seperti amanat dengan Pasal 303 KUHP.

Perlu diketahui, undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta)

Dalam hal ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga secara jelas dan tegas mengintruksikan kepada seluruh anggota jajaran Polda, bahwasanya tindak tegas segala penyakit yang meresahkan masyarakat tanpa pandang bulu.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak merugikan, mengganggu, meresahkan Keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutup Arif SH pengamat hukum.


Hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi baik Polsek Candi maupun Polres Sidoarjo adanya arena judi sabung ayam tersebut.

Karena keterbatasan informasi dari masyarakat, namun awak media akan terus berusaha menyampaikan informasi ini ke pihak aparat penegak hukum agar secepatnya dilakukan penindakan. (Team)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *