Berita Terbaru

Warga Boro Tanggulangin Minta Kejelasan Pengembalian Uang Makam

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:SKB


SIDOARJORadarCNNnews.my.id -  Warga Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, menuntut kejelasan terkait pengembalian iuran makam sebesar Rp 75.000 per kepala keluarga (KK) yang sebelumnya telah dipungut oleh Ketua RT setempat. 


Pasalnya, tanah makam tersebut sebenarnya sudah dicover oleh salah satu warga desa, namun iuran tetap diminta dari warga.



Menurut himbauan dari pihak desa, uang iuran tersebut seharusnya dikembalikan kepada setiap warga Boro RT 13 yang telah dipunguti oleh Ketua RT.

Sebagian warga telah menerima pengembalian, tetapi diduga masih ada yang belum mendapatkan uang mereka, seperti yang dialami oleh Ibu Bipiati. Ia mengaku belum menerima pengembalian sebesar Rp 75.000 dari Ketua RT.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Beberapa dari mereka bahkan berencana mengadakan unjuk rasa jika uang tidak dikembalikan dengan merata.

Ketua RT, Pak Toifin, menyatakan bahwa pengembalian uang ini masih bersifat wacana karena donatur yang mengcover tanah tersebut mengalami kesulitan.

Iuran warga yang sudah terkumpul digunakan sebagai uang muka sebesar Rp 30 juta untuk pembelian tanah makam.

Adanya edaran khusus untuk lembaga RT yang bocor ke publik semakin memperkeruh suasana.

Dalam pengakuannya, Pak RT menyebutkan bahwa dana yang dikembalikan kepada warga adalah uang milik pribadinya karena donatur belum melunasi pembayaran tanah tersebut.

Pak RT juga menyatakan bahwa uang yang saat ini dipegangnya bukan untuk dikembalikan ke warga, melainkan untuk keperluan lain. Ia meminta warga untuk menunjukkan bukti bahwa tanah sudah dibeli. Tegasnya pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.



Menurut surat edaran yang telah dibagikan pada 22 Mei 2024, instruksi agar uang iuran dikembalikan karena seluruh biaya telah dicover oleh donatur.

Namun, banyak warga yang masih meragukan transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan dana tersebut. Surat pernyataan jual beli tanah sudah dibuat pada 18 Juni 2024, namun warga tetap menuntut kejelasan dan keadilan dalam pengembalian uang iuran mereka.



Perkembangan ini terus dipantau oleh warga yang berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan transparan dan adil.

Warga berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai status tanah makam dan pengembalian iuran yang sudah mereka bayarkan.(Red/SKB)


Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *