Pasuruan, RadarCNNnews.my.id - Sidang lanjutan praperadilan kasus bantal Harvest kini berbalik arah. Jika sebelumnya Daris menjadi terlapor, maka setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim I Komang Ari Hanggara, Law Firm Azwar & Partners, selaku kuasa hukum, mengajukan gugatan ganti rugi. Kali ini, sasaran gugatan adalah Polresta Pasuruan. Sidang kedua digelar pada Kamis, 5 September 2024.
Polisi dan pemohon dari pihak Daris, diwakili oleh kuasa hukum, hadir lengkap dalam persidangan. Namun, sidang mengalami penundaan karena salah satu hakim masih dalam proses pemulihan setelah menjalani perawatan di ICU.
Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 24, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Usai sidang yang ditunda, kuasa hukum dari Sahlan Lawyer and Partners, Amin Siregar, menggelar konferensi pers.
"Kami, sebagai pemohon, mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan (nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr) Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang telah diputus pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu. Mengingat hakim yang bertugas hari ini sakit, maka sidang ditunda dua minggu ke depan, tepatnya pada Kamis, 19 September 2024," ucap Amin.
Amin menjelaskan bahwa materi sidang kali ini adalah permohonan gugatan ganti rugi yang diajukan atas nama kliennya, selama klien tersebut dijadikan tersangka dalam kasus sengketa hukum merek dagang bantal.
"Materi sidang kali ini adalah pengajuan gugatan ganti rugi atas nama klien kami selama ia dijadikan tersangka dalam kasus sengketa hukum merek dagang bantal, sesuai dengan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan," tambahnya.
Amin juga menyampaikan bahwa kliennya menuntut pihak kepolisian untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama status tersangka tersebut dikenakan.
"Karena kasus ini, omzet usaha klien kami menurun drastis, bahkan mengalami krisis kepercayaan dari konsumen terhadap produk-produknya," tegas Amin.
"Klien kami menuntut pihak kepolisian untuk memberi ganti rugi atas kerugian yang timbul selama ia dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum, omzet usaha klien kami turun drastis dan konsumen kehilangan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan," tutupnya.(Red/Tim)
Editor: Moses JF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar