Berita Terbaru

Diduga Ada Permainan atau Rekayasa Dalam Proses Pengobatan Rawat Jalan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malang?




MalangRadarCNNnews.my.id – Setiap pekerja atau warga negara Republik Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, termasuk pegawai non-ASN. BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi pekerja non-ASN melalui program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Dengan perlindungan dasar JKK, pegawai non-ASN dan lembaga negara akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat ke tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah.

Dalam hal terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung BPJAMSOSTEK hingga peserta sembuh dan dapat kembali bekerja. Namun, salah satu anggota program pemerintah ini, Yucung, S.H., yang tinggal di Perum Karangduren Permai Blok C2, Pakisaji, merasa sangat kecewa. Yucung, yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK di Malang, mengaku merasa dipermainkan oleh oknum karyawan BPJAMSOSTEK Malang.

Sejak mengalami kecelakaan di tempat kerjanya sekitar enam bulan lalu, Yucung merasa dipersulit oleh oknum petugas BPJAMSOSTEK Malang, mulai dari proses perawatan di rumah sakit hingga pemindahan ke rumah sakit lain. Bahkan, Yucung harus bersikap tegas terhadap oknum tersebut agar memperoleh haknya sebagai anggota Jamsostek.

Pada Jumat, 13 September 2024, Yucung melaksanakan kontrol di salah satu rumah sakit rujukan BPJAMSOSTEK Malang, yakni Rumah Sakit Wava Husada, Pakisaji, Kabupaten Malang. Saat tiba di rumah sakit, pelayanan yang diberikan sesuai dengan SOP yang ada. Namun, ketika Yucung menyerahkan berkas dan mendaftar untuk kontrol, terjadi hal yang tidak menyenangkan dalam pelayanan terhadapnya.

Triana, salah satu petugas klaim BPJAMSOSTEK di Rumah Sakit Wava Husada, mengatakan bahwa Yucung hanya bisa menjalani terapi dan tidak diizinkan melakukan konsultasi lainnya. Padahal, keluhan yang dialami Yucung disebabkan oleh dampak kecelakaan kerja. Mendengar penjelasan tersebut, Yucung bertanya kepada Triana, "Lho, kok bisa, Bu?" Ternyata, Mardliyatus Sholikah, petugas BPJAMSOSTEK, datang ke kantor manajemen RS Wava Husada dan menyampaikan bahwa pasien bernama Yucung, S.H., hanya boleh menjalani terapi, bukan pengobatan lain yang berkaitan dengan kecelakaan kerja.


Hal ini sangat disayangkan karena seolah-olah pihak rumah sakit dan dokternya dikendalikan oleh oknum BPJAMSOSTEK dalam menangani pasien. Penanganan yang diberikan tidak sesuai dengan prosedur pengobatan yang seharusnya. Yucung menduga ada permainan dalam penanganan pasien oleh oknum BPJAMSOSTEK Ketenagakerjaan Malang tersebut.

Padahal, dalam kesepakatan yang diadakan di kantor BPJAMSOSTEK Malang, dengan staf (Mardliyatus Sholikah) dan Kepala BPJAMSOSTEK Malang, telah disampaikan bahwa Yucung dapat melakukan kontrol dan pengobatan di RS Wava Husada hingga sembuh dari kecelakaan kerja. Merasa dipermainkan, Yucung segera menghubungi Mardliyatus Sholikah dan Erwin (staf BPJAMSOSTEK Malang) di hadapan manajemen RS Wava Husada untuk meminta klarifikasi. Mengapa ia hanya diizinkan menjalani terapi, bukan pengobatan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya? Setelah berargumentasi dan mengingatkan hasil mediasi dengan Kepala BPJAMSOSTEK Malang, barulah mereka mengizinkan Yucung untuk menjalani pengobatan yang sesuai.
Bersambung
(Red/Bejo)


Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *