Berita Terbaru

Diduga Menjual Miras Tanpa Izin, Toko Ijo Karangploso Kabupaten Malang Bebas Menjual Segala Jenis Minuman Beralkohol


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bejo



MalangRadarCNNnews.my.id - 12 September 2024 – Meskipun aparat kepolisian dan APH di Kabupaten Malang sering melakukan penertiban dan razia terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol tampaknya semakin marak. Toko-toko tersebut, termasuk yang berada di Karangploso, tidak menunjukkan rasa malu atau takut terhadap operasi penegakan hukum. Salah satunya adalah Toko Ijo, yang terletak di pinggir jalan Karangploso dan memiliki beberapa cabang di wilayah Kabupaten Malang. Toko ini diduga menjual berbagai jenis dan merk minuman beralkohol secara bebas.

Ketika media kami mengunjungi Toko Ijo untuk mengonfirmasi izin penjualan minuman beralkohol, salah satu penjaga toko, DF, memberikan nomor telepon dari pihak yang bertanggung jawab, yaitu Idr. Namun, upaya kami untuk menghubungi Idr melalui nomor tersebut malah berakhir dengan pemblokiran.

Perlu dicatat bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin melanggar ketentuan hukum. Pasal 24 Undang-Undang menyatakan bahwa perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Selain itu, Pasal 204A KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori IV. Pasal 204 ayat (1) KUHP juga menetapkan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi mereka yang menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan tanpa memberikan peringatan yang diperlukan.

Kami berharap APH dan pihak kepolisian akan menindak tegas dan terus melakukan operasi untuk meminimalisir peredaran atau penjualan miras di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini penting untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol tanpa izin.(Red/Bejo)


Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *