Berita Terbaru

Gerak Cepat Sat Reskrim Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Watuprapat

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim


PasuruanRadarCNNnews.my.id – Peristiwa tragis yang menggegerkan Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/9/2024) telah menarik perhatian publik.


Kejadian berdarah ini melibatkan dua pihak yang berujung pada kematian seorang laki-laki berusia 42 tahun, yang diidentifikasi sebagai (N), asal Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/9/2024).


Awalnya, korban mendatangi rumah terlapor, MB, untuk mencari adik terlapor yang bernama F. Percakapan antara korban dan terlapor dengan cepat memanas, dan berubah menjadi tantangan untuk berkelahi menggunakan senjata tajam.



Ketegangan semakin memuncak ketika MB mengambil celurit dari dapur rumahnya dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka parah di perutnya. Korban berusaha melarikan diri, namun sayangnya meninggal dunia akibat luka-lukanya di RSUD Grati, Pasuruan.


Ps. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa anggota Resmob Suropati bersama Polsek Nguling tiba di tempat kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti dari kedua belah pihak, termasuk senjata tajam dan pakaian berlumuran darah.


"Alhamdulillah, anggota kami, tim Resmob Suropati, dibantu anggota Polsek Nguling, berhasil mengamankan tersangka, MB, 32 tahun, warga setempat (Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan). Dia mengaku melakukan aksinya karena merasa ditantang oleh korban, dan juga terkait masalah uang yang dikirim dari Malaysia," jelas Ps. Kasat Reskrim.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi upaya Kasat Reskrim bersama anggotanya dan Polsek Nguling yang dengan cepat mengambil tindakan dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti.


"Keberhasilan mengungkap kasus ini bukan hanya bagian dari tugas penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kami terhadap keamanan masyarakat. Semoga ini menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk lebih profesional guna meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas," kata Kapolres.



Polres Pasuruan Kota telah melakukan olah TKP, visum korban, penyitaan barang bukti, dan penahanan tersangka. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.


Tersangka dapat dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Polres Pasuruan Kota bersikap tegas dalam menangani kasus ini dengan serius demi keadilan dan ketertiban masyarakat. (Bejo)


Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *