Surabaya, RadarCNNnews.my.id – Dugaan skandal besar mengguncang Gadel, Kelurahan Tubanan, Surabaya! Dalam beberapa bulan terakhir, terungkap adanya manipulasi pendataan tanah yang melibatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Lokasi ini, yang berdekatan dengan Diklat Surabaya Barat Manukan/Balongsari, diduga telah menjadi lahan permainan oknum yang merugikan publik.
Kasus ini semakin membesar setelah ditemukan ketidakcocokan data antara sertifikat tanah di wilayah Gadel dan Balongsari, Kecamatan Tandes, dengan nomor surat ukur 1105. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa manipulasi ini telah berlangsung selama puluhan tahun, melibatkan oknum-oknum yang dengan sengaja merekayasa data demi keuntungan pribadi!
Pemprov Jatim dilaporkan telah mengeluarkan sertifikat tanah dengan peta yang ternyata sama dengan tanah di Balongsari, memicu kebingungan dan tuduhan adanya manipulasi sistematis. Ketidakjelasan ini semakin mencolok, mengarah pada dugaan pengabaian hak masyarakat yang mestinya dilibatkan dalam sosialisasi proyek.
Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur, Belly Karamoy, SH., MH., mengungkapkan kekhawatirannya dalam pertemuan dengan Pemprov Jatim. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus segera diselidiki untuk memastikan kejelasan status tanah dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Dari pengajuan ini, kami harus tahu asal-usul tanah dan batas-batasnya! Semua harus diukur dengan akurat! Jangan sampai Pemprov Jatim mempermainkan ini!" tegas Belly, sambil menunjukkan dokumen terkait kepada wartawan. Luas tanah yang tercatat mencapai 75 hektar, namun hingga kini tidak ada aktivitas apapun yang sesuai dengan luas tersebut.
Belly menambahkan, "Apakah ini bukan suatu bentuk arogan, hanya untuk pengukuran saja Pemprov Jatim melibatkan begitu banyak aparat, seperti kepolisian dan Satpol PP? Apa urgensinya?" tambahnya dengan nada kecewa.
Pertemuan tersebut juga menyentuh fakta mengejutkan bahwa perwakilan BPN Pemprov Jatim tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai batas-batas tanah tersebut. "Mereka tidak bisa menjelaskan dengan detail! Ini masalah serius yang harus segera diluruskan!" ungkap Belly, menambah kegelisahan publik.
Suryo, ASN di BPKAD Pemprov Jatim, yang juga menangani aset tanah SHP, berkomitmen untuk mengembalikan batas tanah sesuai sertifikat yang ada. Namun, ia juga mengakui bahwa banyak aset yang belum tertata dengan baik dan perlu pengelolaan yang lebih serius.
"Saat ini kami ingin mengembalikan batas tanah sesuai SHP. Namun, banyak aset yang belum tertata dengan baik, terutama terkait pemagaran dan pemanfaatan lahan tersebut," jelas Suryo, meski pihaknya tidak memberikan jawaban pasti saat ditanya oleh media.
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan aset negara yang bernilai besar. Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam manipulasi data tanah, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berujung pada proses hukum. Masyarakat Gadel dan Balongsari pun berharap agar pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan sengketa tanah ini.
Dalam waktu dekat, diharapkan Pemprov Jatim dan BPN segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Semua pihak yang terlibat diharapkan bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan menjaga integritas aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab!(Red/Tim)
Editor: Moses JF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar