Home Without Label

Nyawa Pekerja di Ujung Tanduk! Proyek Jalan Surabaya-Krian Abaikan K3, Pelanggaran Berat Terungkap!

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Yusuf


Sidoarjo, 23 September 2024 RadarCNNnews.my.id – LSM Triga Nusantara Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo, bersama tim media Radar CNN, mengungkap pelanggaran mencengangkan dalam proyek pembangunan jalan di ruas Jalan Surabaya-Krian, tepatnya di sekitar 61257 Sepanjang - Taman Kletek, menuju Pasar Puspa Agro Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dalam investigasi yang dilakukan oleh tim LSM, terungkap bahwa banyak pekerja proyek tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, sebuah pelanggaran berat terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Temuan di lapangan menunjukkan pemandangan mengerikan: banyak pekerja terlihat tanpa helm, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung, padahal mereka bekerja di area konstruksi berisiko tinggi. Hal ini menunjukkan sikap lalai dan abai dari pihak pelaksana proyek terhadap nyawa para pekerja yang dipertaruhkan setiap hari.


"Kami sangat prihatin dengan pelanggaran ini. Ketiadaan APD yang memadai bukan hanya membahayakan nyawa pekerja, tetapi juga menunjukkan bahwa pihak kontraktor tidak peduli terhadap standar keselamatan yang wajib dipatuhi," ujar Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Sidoarjo dalam pernyataannya.



Pelanggaran ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 87 yang menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan. Jika diabaikan, Pasal 190 UU tersebut mengancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp500 juta.



Somasi Tegas Dilayangkan!

Merespons temuan ini, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Sidoarjo telah mengirimkan somasi resmi kepada pihak pelaksana proyek. Mereka menuntut segera dilakukannya perbaikan dan penerapan standar K3 sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami memberikan waktu kepada pihak kontraktor untuk segera bertindak, memastikan seluruh pekerja dilengkapi APD yang lengkap dan benar. Jika tidak ada perbaikan, kami siap melanjutkan langkah hukum," tegas ketua DPC tersebut.


Somasi tersebut juga meminta agar kontraktor memberikan penjelasan terkait pelanggaran kewajiban keselamatan kerja ini dan siap bertanggung jawab penuh jika terjadi kecelakaan di lokasi proyek. "Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi soal nyawa pekerja dan keselamatan masyarakat sekitar. Kami berharap pihak terkait segera bergerak cepat sebelum tragedi terjadi" tambahnya.


LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus memantau perkembangan proyek ini secara ketat. Jika tidak ada perbaikan, mereka siap melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian untuk langkah lebih lanjut. Dengan adanya somasi ini, diharapkan pelaksana proyek segera memperbaiki pelanggaran dan memastikan standar keselamatan dipatuhi.


"Jangan sampai nyawa melayang akibat kelalaian pihak yang seharusnya melindungi!(Red/Yusuf)


Editor: Moses JF

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top