Berita Terbaru

Pengusaha Asal Sidoarjo Berbasis Usaha Berisiko Tanpa Izin (SIUP Perdagangan Bahan Berbahaya B2) Merasa Kebal Hukum


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim

SidoarjoRadarCNNnews.my.id – Rabu, 3 September 2024, di Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dilanjutkan investigasi mengenai kegiatan pengemasan cairan kimia HCL dan legalitas izin (SIUP perdagangan bahan berbahaya B2) serta dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh usaha pengemasan cairan kimia HCL.


Tim media ISN mendatangi kantor Kepala Desa Ngaresrejo pada pukul 10:00 siang hari. Tim ISN ditemui oleh Bapak Yasin selaku Kasun atau Kepala Dusun, karena Pak Kades tidak berada di tempat. Dari hasil investigasi tim dan Pak Kasun, diketahui bahwa pemilik usaha pengemasan cairan kimia HCL tidak memiliki izin dari desa maupun izin resmi (SIUP perdagangan bahan berbahaya B2).



Pak Kasun juga menuturkan bahwa tidak ada CSR untuk jalan desa yang digunakan armada bermuatan cairan HCL, apalagi CSR lingkungan yang terdampak. Padahal, dampak yang ditimbulkan dari proses pengemasan, seperti tumpahan cairan kimia, akan mempengaruhi kesuburan tanah, mencemari sumber air, serta menimbulkan bau menyengat yang dapat mengganggu pernapasan. Banyak warga sekitar yang mengeluh, bahkan warga dari luar daerah Ngaresrejo yang sedang berziarah di makam Mbah Sayyid Barnawi juga mengeluhkan bau menyengat HCL.



Sering kali aparatur desa memberi teguran, namun hal itu tidak membuat pemilik usaha (Bapak Iswandi) sadar akan dampak berbahaya dari usahanya dan merasa kebal hukum meski tidak memiliki perizinan.(Red/Tim)



Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *