Gresik, RadarCNNnews.my.id (17/9/2024) – Perumahan Surya Tera, yang berlokasi di Jalan Biduri Bulan RT 1 RW 16, Kotabaru Driyorejo, Kelurahan Petiken, Kabupaten Gresik, diduga menggunakan BBM solar bersubsidi dalam pengerjaan proyeknya. Saat media RadarCNN melintasi lokasi proyek pada 16 September 2024, terlihat enam kempu solar, atau ribuan liter, diturunkan di lapangan.
Proyek perumahan yang berada di bawah naungan PT Surya Bersama Propertindo ini diduga melanggar aturan terkait penggunaan BBM bersubsidi. Pelaksana proyek, PT Saudara Ibram, telah mengkonfirmasi adanya solar di lapangan. “Memang benar ada solar, tetapi saya tidak mengetahui izin pembeliannya. Silakan datang besok,” ujar perwakilan PT Saudara Ibram.
Namun, saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, tidak ada tanggapan positif atau balasan dari pihak pelaksana proyek.
Lebih lanjut, proyek ini juga diduga belum mendapatkan izin dari kelurahan setempat. Tim media yang mengunjungi kantor kelurahan dan bertemu dengan Kepala Desa (Tomo) mendapatkan konfirmasi bahwa pihak pengembang belum mengurus izin proyek di kantor desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan dan Pendistribusian BBM, jelas bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Jo Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran ini bisa berujung pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sampai saat ini, pihak pelaksana proyek maupun kontraktor alat berat belum memberikan klarifikasi rinci terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Media akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, yaitu Polsek Driyorejo, untuk menindaklanjuti temuan dan dugaan pelanggaran ini. (Red/Yusuf/ISN)
Editor: Moses JF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar