Home Without Label

Silaturahmi dan Uji Materi Jurnalistik di Media Center Nasional Radar CNN News


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim

LamonganRadarCNNnews.my.id- Silaturahmi dan uji materi jurnalistik menjadi momen berharga di mana semua jurnalis bertemu, saling sapa, dan melepas kangen dengan sesama rekan dari satu angkatan dan divisi. Suasana kebersamaan ini tampak sangat berbahagia, diwarnai diskusi serta obrolan mengenai materi-materi yang akan dibahas dalam acara tersebut. Topik utama yang akan diangkat meliputi kode etik jurnalistik dan kedisiplinan terkait tugas masing-masing divisi. Acara ini dimulai dan diselenggarakan di Markas/Kantor Kabiro Media Center Nasional Radar CNN News, di Jl. Raya Airlangga No. 17, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan pada Sabtu, 30 Agustus 2024.

Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama Radar CNN News, Edy Prayitno (dikenal sebagai Abah Edy Macan), Divisi Investigasi Radar CNN Pusat, anggota LSM Harimau Lamongan, anggota Ormas Pondok Wong Bodo, serta Divisi Hukum Radar CNN.



Kabiro Media Radar CNN News Kabupaten Lamongan, Bapak Rhokim, menjelaskan kepada jajaran anggotanya, "Kita harus semangat dalam bertugas dan berjalan sesuai ketentuan UUD Jurnalistik. Tidak perlu ragu dan takut selama kita bekerja untuk kebaikan dan kebenaran masyarakat Indonesia serta keutuhan NKRI. Media adalah kontrol publik; apa yang kita lihat dan dengar itulah realita dan fakta yang harus kita tulis. Tidak ada yang dibuat-buat; kita harus jujur dalam menyikapi perkara sesuai prosedur jurnalistik. Saya meminta kepada jajaran anggota di Lamongan untuk selalu aktif memantau terkait APBN dan APBD, serta aktif berkomunikasi dengan mitra TNI maupun Polri untuk mendapatkan pemberitaan terkait kegiatan maupun peristiwa demi informasi publikasi masyarakat," ujar Rhokim.


Direktur Utama Media Radar CNN News, Edy Prayitno, juga menambahkan, "Assalamualaikum Wr. Wb. Saya sangat berbahagia bisa berkumpul bersama dan memberikan materi terkait UUD Jurnalistik, yang sangat penting sebagai bekal dan pengetahuan bagi anggota baru. Menjadi jurnalis adalah profesi yang membanggakan. Pers nasional mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib. Perlu diketahui, upaya menghalang-halangi, intimidasi, dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers."


"Menghalangi wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Edy Macan.


"Dengan demikian, seseorang yang sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah," tambahnya. (Red/Tim)



Editor: Moses JF

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top