Berita Terbaru

Tambang di Desa Tugu Kec.Mantup Lamongan diduga Tidak Mengantongi Izin, APH Tutup Mata !!!!



Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim



Lamongan, RadarCNNnews.my.id - Wilayah Hukum Lamongan perlunya penertiban penambangan liar yang kian merajalela dan tidak mengindahkan lingkungan sama sekali bahkan untuk Reklamasi kayak nya pengusaha tambang tidak ada niat meng reklamasi yang sudah digali sedalam 30 sampek 50 meter kurang lebih nya.

Wilayah Ijin Usaha Pertambangan ( WIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan ( IUP) atau Surat Ijin Penambangan Bantuan ( SIPB ) Seharusnya sebelum pelaksanaan kegiatan penambangan diDesa Mantup Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan diduga pemilik pengelola tambang Ilegal tidak mengantongi ijin dari Dinas kementrian terkait. Rute lokasi tambang yang melintasi Rumah warga sangat menganggu warga Sekitar .

Pasalnya tambang galian batu kuning yang sudah berjalan selama bertahun-tahun tersebut menganggu aktivitas warga Sekitar dan membunuh eka sitem .


Diduga IIegal warga merasa tereancam kesehatan imbas polusi kendaraan truk besar yang melintas lalu lalang.

Dari keterangan warga Mantup tambang tersebut sudah cukup lama bahkan tidak ada sama sekali untuk melakukan pencegahan mulai dari yang tingkat kelurahan dan kecamatan sengaja ada pembiaran.

Yang punya wilayah hukum ( APH) Aparat Penegak Hukum sengaja kuda tuli dan tutup mata dengan berjalannya tambang bertahun-tahun cukup lama.

lalang kendaraan besar dumtruk yang melintas ke tambang tersebut yang di kelola oleh mafya tambang cukup teroganiir darn rapi .

"Aktivitas warga terganggu karena debu dan berpotensi penyakit pernapasan," ujarnya.warga yang gk mau disebut namanya.

Lebih lanjut bejo mengeluh
Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menghentikan penambangan liar yang ada di Mantup Lamongan Jawa Timur.
Dengan adanya pemberitaan dari beritatempo.online


Gubernur Jawa Timur ibu Chofiffa indah para wangsa cepat tanggap mengambil langkah dengan adanya temuan tim berita TEMPO mengambil tindakan dari menyelamatkan alam yang sudah dirusak oleh ulah manusia.

Seret mafia yang sudah Terkoodiner dengan rapi mulai dari perangkat desa dan wilayah.
Tangkap dan seret kemeja hijau tanpa pandang bulu.

Mafia tambang jelas memperkaya diri sendiri tanpa peduli dengan lingkungan alam.

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau ilegal tidak mengantongi WIUP, IUP dan OP seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah.

Dari Instansi terkait melanggar Undang-Undang Ciota Kerja Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang tidak memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang WIUP, IUP,OP atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( bersambung tim)




Editor: Gerandong Cs

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *