Peristiwa ini dipicu oleh konflik sepele di sebuah warung kopi, di mana Subekti marah besar karena salah paham. Rasa tersinggungnya yang tidak beralasan langsung meledak menjadi aksi kekerasan keji di depan Kedai Bismillah, di mana ia memukul Rena dengan brutal, bahkan membenturkan kepalanya ke mobil pick-up hingga wanita malang itu tersungkur dan tak sadarkan diri.
Dalam video ini, terlihat Direktur Utama Media Radar CNNNews, Edy Prayitno (dikenal sebagai Edy Macan), mendatangi Polsek Waru pada pukul 04.33 pagi. Kehadirannya menunjukkan respons sigap dan komitmen untuk mendampingi korban KDRT dalam pelaporan kasus. Aksi cepat Edy dan koordinasinya dengan aparat merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan korban dan tegaknya keadilan.
Di saat yang penuh ketegangan ini, sosok heroik Direktur Utama Media Radar CNNNews, Edy Prayitno, atau yang lebih dikenal dengan nama Edy Macan, kebetulan berada di lokasi. Seolah dipanggil oleh naluri kepedulian yang kuat, Edy Macan mendekati kerumunan dan menemukan korban yang putus asa mendekatinya untuk meminta perlindungan. Tanpa ragu sedikit pun, Edy segera merespons dengan kepemimpinan yang luar biasa. Bersama tim media dari Info Jatim News, Berita Tempo, Trackernews, Intelijen Siber News, dan Lintas77, Edy Macan secara sigap mengorganisir pendampingan terhadap korban untuk segera menuju Polsek Waru.
Cepat, Sigap, dan Profesional dalam Menangani Laporan KDRT, Polsek Waru pun menunjukkan profesionalisme dan kecepatan yang sangat mengagumkan. Begitu laporan masuk, Aiptu Miadi dengan gesit dan penuh kepedulian membawa korban ke Rumah Sakit Bunda Jl. Raya Kundi No.70, Kundi, Kepuhkiriman, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk menjalani visum yang akan menjadi alat bukti krusial dalam proses hukum. Pelayanan cepat dan akurat dari Polsek Waru mendapat pujian luar biasa dari masyarakat dan rekan-rekan media yang ikut mendampingi.
Analisis Hukum
Tindakan kekerasan yang dilakukan Subekti berpotensi dijerat beberapa pasal dalam UU KDRT dan UU Perlindungan Anak. Di antaranya:
- Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Pelaku yang melakukan kekerasan fisik dapat dihukum penjara hingga 5 tahun.
Analisis: Aksi Subekti memukul dan membenturkan kepala korban hingga pingsan masuk dalam kategori kekerasan fisik berat yang diatur dalam pasal ini.
- Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Analisis: Anak yang turut menjadi korban dalam kejadian ini memperkuat tuntutan hukum terhadap pelaku, mengingat usia anak yang masih dalam perlindungan khusus.
Edy Macan menyampaikan dengan tegas, “Kami berharap agar pelaku segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan brutal seperti ini tak boleh dibiarkan, dan kami akan berdiri bersama korban hingga keadilan benar-benar ditegakkan.”
Dukungan penuh Edy Macan dan para rekan media dalam menghadapi kejadian ini bukan hanya memberikan rasa aman bagi korban tetapi juga menjadi teladan kuat bagi jurnalis dan masyarakat. Polsek Waru pun semakin mendapat apresiasi luas atas tindakan cepat, sigap, dan profesional dalam menangani kasus ini, menjadikan mereka bukti nyata bahwa hukum dan kepolisian akan selalu berpihak pada keadilan.(Red/Tim)
Editor: Moses JF