Kediri, RadarCNNnews.my.id - Perjudian di Kabupaten Kediri kini semakin merajalela, seolah telah menjadi budaya gelap yang sulit diberantas. Lokasi-lokasi perjudian begitu terorganisir, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tak berdaya atau malah menutup mata! Saat tim media mencoba menghubungi salah satu oknum anggota APH melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi situasi ini, pesan tersebut tak pernah direspons, seolah-olah diabaikan begitu saja. Ada apa sebenarnya dengan perjudian di Kabupaten Kediri, Jawa Timur? Apakah dugaan kami bahwa ada 'main mata' benar adanya?
Padahal, judi sabung ayam merupakan kejahatan serius yang diatur dalam UU No. 9/1974, Pasal 303 KUHP, dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Para pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 juta!
Namun, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab memberantas kejahatan ini? APH setempat atau pihak kepolisian? Dugaan kami, aktivitas perjudian ini sudah terkordinir rapi dengan adanya atensi bulanan—Rp10 juta ke Polda, Rp6 juta ke Resmob, dan sejumlah dana lainnya ke oknum APH setempat! Bahkan setelah berita pertama kami terbitkan, tak ada tindakan nyata!
Berikut ini adalah lokasi-lokasi perjudian yang sempat kami data dan kunjungi, semuanya tampak seperti legal:
1. Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten
2. Kepung, Kecamatan Kepung
3. Bedali
4. Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo
5. Darungan, Pare
6. Desa Kendal Doyong, Kecamatan Ngadiluweh
Kami mendesak AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., selaku Kapolres Kediri, untuk segera memberantas aktivitas perjudian di Kabupaten Kediri, Jawa Timur! Berita ini kami rilis setelah menyaksikan langsung kelalaian pihak APH dalam mengambil tindakan tegas!
Kapan APH akan bertindak?! Atau benar dugaan kami, mafia judi telah memperlemah penegak hukum?!
Editor: Moses JF