Berita Terbaru

Estipanus Kembalen Dibuang Tanpa Alasan? Pemecatan Sepihak PT. Cakraindo Diproses Hukum!


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim


SurabayaRadarCNNnews.my.id – Pemecatan sepihak terhadap Estipanus Kembalen, karyawan PT. Cakraindo Mitra Internasional, memicu kontroversi luas dan sorotan publik yang tak kunjung surut. Estipanus, yang telah setia bekerja sejak tahun 2018, diberhentikan tanpa alasan jelas, menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Perlu diketahui, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran serius. Menyadari ketidakadilan ini, Edi Macan, Pemimpin Redaksi Utama RadarCNN dan Kanalberita.my.id, berupaya menemui manajemen PT. Cakraindo Mitra Internasional di kantor mereka di Jl. Osowilangun No. 8D – 9, Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya.

Edi berharap dapat memperoleh klarifikasi dari CEO perusahaan mengenai dasar pemecatan Estipanus. Sayangnya, upayanya justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan. Tanpa jawaban yang meyakinkan, Edi bahkan diusir oleh petugas keamanan. "Saya hanya ingin bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab untuk mendapatkan penjelasan. Karyawan punya hak yang sudah tertuang dalam undang-undang, dan saya kecewa dengan perlakuan yang kami dapatkan," tegas Edi Macan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kekecewaannya atas nasib Estipanus yang, menurutnya, seolah-olah "dibuang begitu saja" seperti barang tak berguna. “Estipanus diperlakukan seperti barang yang tidak lagi bernilai,” tambah Edi dengan nada kecewa, Rabu (30/10).

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 151, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Pasal 155 ayat (1) menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3), dianggap batal demi hukum. Dengan demikian, PHK terhadap Estipanus, tanpa prosedur yang jelas, berpotensi melanggar hukum.

Terkait perkembangan ini, Erma Tasari, SH., MH., CMed., bersama Belly Karamoy, SH., MH., selaku kuasa hukum yang mendampingi Estipanus, menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. “Kami cukup mengetahui cara perusahaan ini memperlakukan karyawannya. Kami akan segera mengajukan gugatan hukum dan memverifikasi dokumen perusahaan sebagai bukti di pengadilan,” ungkap Erma Tasari kepada media.

Langkah hukum yang akan ditempuh ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan nasib bagi Estipanus Kembalen tetapi juga menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk menghormati hak-hak karyawan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kasus ini pun menarik perhatian publik, terutama dari kalangan buruh yang berharap hak-hak mereka dapat dilindungi dan dihormati.

Kasus Estipanus Kembalen ini menjadi refleksi penting akan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Langkah-langkah hukum yang ditempuh diharapkan mampu memberikan keadilan, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.(Red/Edy Macan)


Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *