Notification

×

Iklan

close
Banner iklan disini

Indeks Berita

"Buruan Kejaksaan! Gregorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya"

| Oktober 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-27T22:57:15Z

Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Kejati Jatim


SurabayaRadarCNNnews.my.id - 27 Oktober 2024 Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB, di kediaman terpidana di Pakuwon City, Virginia Regency, Kota Surabaya.



Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, tertanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan Gregorius Ronald Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.


Kronologi Penangkapan




Pada pukul 14.10 WIB, Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City. Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, tim langsung masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melaksanakan eksekusi putusan. Gregorius Ronald Tannur saat itu didampingi asisten rumah tangga (ART) saat penangkapan berlangsung.



Pukul 14.45 WIB, terpidana berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan ketat dari Tim Gabungan Intelijen. Tepat pada pukul 15.40 WIB, terpidana tiba di kantor kejaksaan dan selanjutnya akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.



Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang secara intensif memantau keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Upaya ini menandai berakhirnya pelarian terpidana yang telah menjadi buruan aparat hukum. (Red/Kejati Jatim)



Editor: Moses JF



×
Berita Terbaru Update