Berita Terbaru

PERDA !! Bangunan Tepi Sungai di Anggap Nyalahi Aturan Pemerintah


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Iwan


Banyuwangi, RadarCNNnews.my.id - 01 Oktober 2024Banyaknya pedagang yang berjualan dipinggir jalan tepatnya diatas tepi sungai saluran irigasi barat pos perlintasan kereta api Sasak Perot Banjarsari Banyuwangi terkesan seperti pasar tradisional yang berjejer.

Para pedagang membangun tidak permanen bahkan ada yang semi permanen bangunan untuk berjualan diatas tepi sungai saluran irigasi menambah pemandangan dari sungai irigasi tersebut, yang sebenarnya kurang patut dilakukan, mengingat fungsi sungai irigasi yang sebenarnya untuk lalu lintas air guna mencegah banjir atau luapan air jika terjadi hujan deras.

Bahkan Plakat / Plang dari Dinas Pekerjaan Umum yang Tertulis Himbauan " DILARANG MENDIRIKAN BANGUNAN DISEPANJANG SUNGAI/ SALURAN.
sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 32/PRT/M/2007
Tanggal: 11 September 2007
Seakan diabaikan.

Kemudian kita bertanya? Apakah hal ini tidak pernah diketahui atau di awasi oleh Pemangku kebijakan seperti Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air atau Dinas Terkait.

Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan " saya jualan mengikuti kebijakan pemerintah saja jika diperbolehkan ya saya jualan kalau tidak ya saya pasrah saja, tuturnya (30/09/2024 ).

Undang - undang Nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang sungai yang mengatur perlindungan terhadap bantaran.

Undang - undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan lalu digantikan dengan Undang - undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

PP No. 25 Tahun 1991 tentang sungai digantikan PP No. 38 Tahun 2011 tentang sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 M dari bibir sungai / sempadan dilarang untuk dibangun.
Sungai termasuk sempadan adalah milik Negara.

Menggunakan/memanfaatkan/mendirikan bangunan di area sempadan maupun aliran irigasi tanpa izin Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi bahwa ( Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diatas saluran irigasi dan di sempadan saluran irigasi ).
Jarak bangunan dengan sempadan adalah satu kali kedalaman irigasi.

Jadi ada ruang di kanan dan kiri saluran/ bangunan irigasi yang harus dibantarkan agar fungsi dari jaringan irigasi tersebut tidak terganggu.

Pada kenyataannya banyak terjadi pelanggaran pada saluran atau sempadan irigasi sehingga menggunakan daerah milik irigasi yang harusnya bebas dari gangguan akibat aktivitas manusia. Gangguan tersebut dapat berupa


Bangunan baik yg bersifat tidak permanen/semi permanen. Biasanya digunakan sebagai tempat tinggal / kegiatan ekonomi.

Hal ini yang terlihat di tepi sungai Saluran irigasi yang berada di barat perlintasan rel kereta api sasak perot Banjarsari Banyuwangi yang digunakan oleh para pedagang untuk berjualan. (Red/Iwan)



Editor: Oji Baguss

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *