Notification

×

Iklan

close
Banner iklan disini

Indeks Berita

Pernyataan Tegas: Tuduhan Pengelolaan Dana Desa Talunblandong adalah HOAKS dan Pencemaran Nama Baik

| Oktober 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-28T10:05:20Z

Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi:  

MojokertoRadarCNNnews.my.id – Setelah penyelidikan mendalam oleh tim investigasi yang terdiri dari Direktur Utama Radar CNNNews, Sekjen InfoJatimNews, serta para jurnalis dan wartawan dari Trackernews, Berita Tempo, IntelejenSiberNews, dan LintaLintas 77, kami menegaskan bahwa tuduhan miring terhadap pengelolaan Dana Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, adalah hoaks besar yang tidak berdasar dan tindakan pencemaran nama baik yang serius.

Melalui wawancara langsung dengan beberapa warga desa, kami mendapati bahwa 100% responden menyatakan tuduhan tersebut adalah fitnah tanpa dasar. Hanya segelintir pihak yang terpengaruh oleh rumor ini, yang jelas-jelas merupakan bentuk disinformasi yang bertujuan menghancurkan kredibilitas kepala desa dan sistem pengelolaan dana desa yang transparan.

Kepala Desa Anton Suprapto telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam menjalankan setiap proyek sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan dana desa secara transparan dan bertanggung jawab. Tuduhan palsu ini adalah upaya kotor untuk merusak reputasi desa dan upaya pembangunan yang telah dilaksanakan dengan sangat baik.

Kami mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau hoaks merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap jurnalis diwajibkan untuk bekerja berdasarkan fakta, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penyebar hoaks ini juga melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3), yang mengatur sanksi bagi tindakan pencemaran nama baik di dunia maya. Hukuman bagi pelanggar ketentuan ini dapat mencakup pidana hingga 4 tahun dan denda maksimal 750 juta rupiah.

Jika ada media atau individu yang menyebarkan fitnah ini tanpa dasar yang kuat, maka pihak desa dan warga yang merasa dirugikan siap menempuh jalur hukum demi menjaga nama baik dan martabat Desa Talunblandong. Hal ini akan dilakukan sebagai bentuk perlindungan atas integritas desa dan hak-hak warga yang merasa dirugikan akibat hoaks.

Tim investigasi kami akan terus memantau perkembangan isu ini secara ketat dan berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang jujur dan akurat kepada publik. Kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis, cerdas, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi. Bersama kita dukung pembangunan yang berintegritas, dan melawan hoaks serta fitnah yang hanya merugikan masyarakat luas.(Red/Tim)


Editor: Moses JF
×
Berita Terbaru Update