Notification

×

Iklan

close
Banner iklan disini

Indeks Berita

Dikirim Tanpa Persiapan, Diana Pulang Tanpa Kepastian Hak dari PT CKS

| Oktober 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-26T04:39:43Z

 

Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Pimret Redaksi



Surabaya, RadarCNNnews.my.idDiana Permata Lamela, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cirebon, tiba di Indonesia pada Kamis, 25 Oktober 2024. Kepulangannya penuh dengan kebingungan dan ketakutan setelah bekerja di Singapura.


Diana, warga Dusun 01, Rt/Rw 002/001 Desa Bojonggebong, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, merasa khawatir akan intimidasi dari pihak PT CKS—perusahaan yang memberangkatkannya ke Singapura. Dalam kondisi kebingungan, ia ditemukan di depan sebuah kantor di Surabaya.


Diana mengisahkan perjuangannya kepada seorang petugas di sana. Dia bercerita bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan di luar negeri oleh salah satu kerabatnya. Melalui PT CKS, ia berharap meraih penghasilan lebih baik di Singapura.



Namun, kenyataan yang ia alami jauh dari ekspektasinya. Diana mengatakan, dirinya harus tinggal selama empat bulan di asrama milik PT CKS untuk persiapan. Sayangnya, selama di asrama, ia tidak menerima pelatihan bahasa Inggris atau bahasa Singapura, sehingga merasa tidak siap menghadapi pekerjaannya.


Setiba di Singapura, Diana ditempatkan pada majikan yang berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Ini menjadi kendala besar baginya karena Diana tidak menguasai bahasa tersebut. Baru satu bulan bekerja, ia dipulangkan ke agen PT CKS di Singapura karena komunikasi yang terhambat.


Dalam pengaduannya, Diana menyampaikan keluhannya terhadap PT CKS. Ia menyebut dokumen-dokumen pribadinya, seperti ijazah, akta, Kartu Keluarga, dan KTP, ditahan oleh perusahaan. Menurut aturan, tindakan ini seharusnya tidak dibenarkan.


Diana menuntut PT CKS segera mengembalikan hak-haknya, termasuk kompensasi atas ketidaknyamanan yang ia alami. Pihak yang membantu Diana menegaskan bahwa PT CKS dianggap lalai memenuhi tanggung jawabnya, memberangkatkan Diana ke luar negeri tanpa keterampilan dan pelatihan yang memadai serta tanpa bekal bahasa yang sesuai.


Akibatnya, Diana dipulangkan oleh majikannya tanpa menerima ganti rugi apa pun.


Saat tim media menghubungi pimpinan PT CKS, respons dari Ibu Imelda, melalui telepon dan WhatsApp, sangat tidak kooperatif. Alih-alih memberikan tanggapan yang bijak, ia justru memblokir nomor telepon pimpinan redaksi kami.



Kini, tuntutan agar PT CKS memberikan hak-hak Diana semakin kuat. Diana dan kuasa hukumnya siap mengambil langkah lebih lanjut jika tuntutan ini tidak mendapat respons memadai dari PT CKS.


“Jika tidak ada titik terang, kami akan membawa kasus ini ke media, baik melalui televisi, platform online, maupun koran cetak,” tegas perwakilan Diana.


Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan dan hak-hak PMI asal Indonesia, yang tak hanya memerlukan kesiapan dokumen, namun juga pembekalan keterampilan agar mereka dapat beradaptasi di negara tujuan. (Red/Pimret Redaksi)


Editor: Moses JF

×
Berita Terbaru Update