Berita Terbaru

Asap Tebal Pencemaran Lingkungan: Dumping dan Pembakaran Limbah Diduga Limbah B3 Meresahkan Warga Mojokerto!


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Aris




MojokertoRadarCNNnews.my.id - Pemandangan memprihatinkan kembali terjadi di Dusun Selorejo, Desa Sadar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, di mana kepulan asap tebal terus meneror warga setiap malam. Diduga asap ini berasal dari pembakaran limbah fly ash dan bottom ash—sisa pembakaran batu bara—yang hingga kini masih beroperasi meskipun telah lama memicu keresahan warga.

Seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekesalannya, "Kami di sini dirugikan! Setiap malam, kami terpaksa menghirup udara bercampur asap pembakaran limbah batu bara. Tahun 2023 lalu, warga bahkan sempat berdemo karena ada yang opname akibat sesak napas. Tapi, aktivitas ini masih berjalan hingga sekarang!" Ujarnya penuh geram, seraya menyindir bahwa ada indikasi pembiaran dari dinas terkait terhadap kegiatan yang jelas merugikan kesehatan warga, Senin (04/11/2024).

Tidak hanya itu, terdapat dugaan bahwa dumping limbah fly ash dan bottom ash dilakukan secara ilegal di dalam gudang terbuka milik seorang warga yang biasa dipanggil "Toglek". Lokasi pembuangan tersebut dianggap tidak memenuhi standar izin, terutama terkait komponen dan persyaratan untuk melakukan dumping limbah B3 maupun non-B3.

Perlu diingat, pengelolaan dan dumping limbah B3 serta non-B3, seperti fly ash dan bottom ash (FABA), telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Peraturan ini mengharuskan setiap usaha pengelolaan limbah untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ketat, khususnya bagi limbah yang tergolong berbahaya dan beracun (B3).

Aturan Pengelolaan Limbah Non-B3
Dalam PP tersebut, limbah non-B3 tetap harus memiliki persetujuan lingkungan, serta tidak boleh:
1. Melakukan dumping tanpa izin dari pemerintah pusat.
2. Melakukan pembakaran terbuka (open burning).
3. Mencampur limbah non-B3 dengan B3 atau limbah B3 lainnya.
4. Menimbun limbah non-B3 di fasilitas TPA sampah.

Tindakan ilegal seperti dumping dan pembakaran terbuka ini menunjukkan pengabaian yang jelas terhadap aturan lingkungan, yang seharusnya dilaksanakan dengan ketat. Jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya warga setempat yang dirugikan, namun dampaknya dapat meluas hingga merusak ekosistem sekitar.

Bersambung...
(Biro-MJK)


Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *