Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - Pada hari Jumat, tim kuasa hukum dari kantor hukum ADIL PARAMARTA Law Firm yang mendampingi Lis Ananda, pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan, mengirimkan surat resmi yang mendesak agar penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi dari dokter pemberi visum serta konfrontasi antara pelapor, terlapor, dan saksi. Permohonan ini didasarkan pada Perkap No. 6 Tahun 2019, yang mengatur bahwa konfrontasi dapat dilakukan untuk keperluan penyidikan guna menggali fakta yang lebih mendalam.
Soegeng Hari Kartono, S.H., advokat dari kantor hukum ADIL PARAMARTA, menegaskan bahwa langkah ini penting agar ada kepastian hukum bagi klien mereka. “Permintaan kami agar penyidik segera merespons ini sangat mendesak karena perkara ini telah berdampak serius pada kondisi psikis dan mental klien kami,” ujar Soegeng.
Tim hukum Lis Ananda berharap tindakan ini akan mempercepat proses hukum sehingga klien mereka dapat memperoleh keadilan yang selama ini dinantikan.(Red/Sutrisno)
Editor: Moses JF
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »