Berita Terbaru

Diduga Gudang Penimbunan Limbah B3 Oli Bekas di Gresik Beroperasi Tanpa Izin Resmi


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Yusuf/David



GresikRadarCNNnews.my.id – Sebuah gudang di Jalan Randegansari, Lakarsantri, Driyorejo, Gresik, diduga dijadikan tempat penampungan oli bekas atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin resmi. Aktivitas mencurigakan ini pertama kali terungkap pada Jumat, 8 November 2024, saat tim media dari Radar CNN melintasi area tersebut.


Di lokasi, terlihat tumpukan drum berisi oli bekas, beberapa truk pengangkut, dan dua penjaga yang berupaya mencegah wartawan masuk. Menurut keterangan penjaga, gudang ini dikelola oleh seseorang bernama Pur, pemilik PT Sendiri Mandiri Sukses, yang beralamat di Jalan Gayungan Gang Air Deras, Surabaya. Dilaporkan, aktivitas keluar-masuk kendaraan berlangsung hampir setiap hari, meski pagar tinggi menutupi pandangan ke dalam gudang.

Dugaan sementara mengarah pada praktik penampungan oli bekas yang hanya disimpan sementara di gudang sebelum diangkut oleh truk berukuran lebih besar. Namun, keberadaan gudang ini memunculkan pertanyaan serius tentang legalitasnya, terutama terkait izin penyimpanan dan pengangkutan limbah B3.

Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp dan panggilan telepon, Pur selaku pemilik PT Sendiri Mandiri Sukses tidak memberikan respon terkait perizinan gudang. Tim media berusaha mengklarifikasi kelengkapan izin, mulai dari akta pendirian perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), analisis dampak lingkungan, hingga izin khusus terkait penyimpanan dan pengangkutan limbah B3. Namun hingga kini, belum ada tanggapan yang diterima.

Tim media berencana membawa barang bukti ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum untuk memastikan adanya penindakan apabila terbukti bahwa gudang tersebut beroperasi tanpa izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Apabila laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, tim akan melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim, khususnya Dirkrimsus, guna memastikan bahwa aktivitas ilegal ini mendapat perhatian dari otoritas yang berwenang di wilayah Jawa Timur.(Red/David/Yusuf)


Editor: Moses JF

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *