Pasuruan, RadarCNNnews.my.id – Peredaran minuman keras (miras) tak berizin kian marak dan seolah tak terkendali di kawasan Purwosari, Pasuruan. Ironisnya, toko miras Dewa Risky yang diduga menjual miras dalam jumlah besar ini berada hanya sekitar 40 meter dari Polsek Purwosari! Situasi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media, karena toko tersebut tetap beroperasi seakan kebal hukum.
Saat tim jurnalis Intelejen Siber News Biro Pasuruan mendatangi lokasi, kehadiran mereka langsung menarik perhatian. Foto-foto jurnalis bahkan sempat dibagikan ke berbagai ponsel yang ada di lokasi. Ini menunjukkan betapa terbukanya aktivitas penjualan miras ilegal yang masih beredar luas di kawasan tersebut.
Dugaan bahwa pemilik toko Dewa Risky merasa “aman” dari tindakan hukum semakin kuat. Pasalnya, meski aktivitas ini sudah menjadi rahasia umum, belum ada tindakan tegas dari aparat setempat. Sampai berita ini ditulis, redaksi menghimbau agar pihak Pimpinan Media Hukum Kriminal Jatim segera mendesak Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, Polda Jatim, hingga Bareskrim Polri untuk bertindak cepat!
Masyarakat Purwosari dan sekitarnya menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menutup dan menindak tegas toko miras Dewa Risky yang nekat beroperasi tepat di depan aparat hukum.(Kiswanto)
Editor: Moses JF
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »