Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Aris
Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id – Tindakan penyitaan handphone siswa oleh sejumlah oknum guru di SMPN 3 Porong, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencoreng wajah dunia pendidikan di Jawa Timur. Selasa (05/11/2024), aksi ini menuai kecaman keras dari para orang tua, yang mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penyitaan tersebut.
Dalam operasi handphone yang dilakukan hanya di dua kelas, beberapa siswa dan siswi kehilangan akses ke perangkat pribadi mereka. Salah satu orang tua menyatakan, *“Pemeriksaan hanya di dua kelas saja, Pak. Mengapa tidak di seluruh kelas? Katanya itu instruksi dari Dinas Pendidikan Sidoarjo. Sampai sekarang, handphone anak saya dan beberapa temannya belum dikembalikan,”* keluhnya kepada tim jurnalis RadarCNN.
Pemeriksaan dan penyitaan handphone siswa oleh guru di sekolah kerap memicu kontroversi panas antara orang tua, siswa, dan tenaga pendidik. Masalah ini menyentuh dua sisi penting: penegakan disiplin sekolah dan perlindungan hak privasi siswa. Di satu sisi, guru memiliki kewajiban menjaga ketertiban serta memastikan siswa mematuhi aturan sekolah. Namun, di sisi lain, hak-hak siswa, terutama terkait privasi dan keamanan data pribadi, tidak boleh diabaikan.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan penyitaan handphone oleh oknum guru di SMPN 3 Porong seharusnya melalui prosedur hukum yang tepat, dan hanya dapat dilakukan dalam konteks penyidikan tindak pidana. Guru, sebagai tenaga pendidik, tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan secara sepihak, bahkan untuk alasan disiplin sekolah.
Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan hanya sah jika dilakukan oleh penyidik berwenang, dan itu pun dalam kasus yang jelas, seperti penggunaan handphone untuk tindak pidana. Jika guru melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan ini berpotensi melanggar hukum dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak siswa. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menyoroti pentingnya melindungi data dan privasi individu.
Peristiwa ini mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk orang tua siswa yang berharap agar insiden ini ditangani secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika tidak segera dikembalikan dan diproses dengan benar, para orang tua siswa berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut. Bersambung.
Editor: Moses JF
« Prev Post
Next Post »