JOMBANG, RadarCNNnews.my.id – Warga Jombang dan sekitarnya semakin resah dengan kelangkaan gas elpiji 3 kg (tabung melon) yang diduga disebabkan oleh praktik penyuntikan elpiji subsidi. Seorang pengusaha berinisial AR, warga Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diduga kuat sebagai otak di balik praktik ini. AR diketahui pernah ditangkap Polda Jatim pada tahun 2018 atas kasus serupa.
Pada pukul 16.05 WIB, tim investigasi gabungan media Jawa Timur menemukan sebuah gudang di kawasan Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang diduga kuat digunakan untuk mengoplos elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Dalam pantauan di lokasi, tim investigasi melihat sebuah truk berpelat L 9177 GN keluar dari gudang dengan muatan tertutup rapat. Saat tim mencoba menanyakan kepada sopir, dia justru melarikan diri dan masuk ke gang-gang kecil. Di tengah pengejaran, sebuah motor Honda Beat biru putih berpelat S 4489 QBC diduga sengaja menghalangi laju tim investigasi, memperkuat dugaan adanya keterlibatan komplotan dalam praktik ilegal ini.
Setelah pengejaran dihentikan, tim kembali ke sekitar lokasi gudang dan meminta konfirmasi dari warga sekitar. Salah seorang warga mengatakan bahwa gudang tersebut memang sering menjadi tempat keluar-masuk kendaraan pengangkut elpiji. “Iya, mas, gudang itu sering mobil keluar-masuk ambil elpiji. Mobilnya sering gonta-ganti juga,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penyuntikan ini diduga dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi, untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan informasi, komplotan ini bisa meraup keuntungan hingga Rp 14–17 juta per hari dari kegiatan ilegal ini. Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya tiga gudang milik AR yang semuanya diduga digunakan untuk memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Di tempat terpisah, seorang wartawan dari tim investigasi mencoba meminta tanggapan dari Kanit Pidsus Polres Jombang terkait temuan ini. Namun, menurut informasi, Polres Jombang sedang padat kegiatan sehingga belum dapat menindaklanjuti laporan ini.
Jika dugaan terbukti benar, AR dan komplotannya dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dan elpiji bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Praktik ilegal ini jelas merugikan masyarakat dan negara demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum berhasil mendapatkan tanggapan langsung dari pemilik gudang terkait dugaan penyuntikan elpiji ini. (Red/Tim)
Editor: Moses JF
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »