Pasuruan, RadarCNNnews.my.id - Di tengah kemerdekaan Indonesia, masyarakat pedesaan masih dibelit persoalan pelik soal penggunaan air. Kali ini, PT Japfa Comfeed Indonesia diduga telah menguasai air warga Desa Banjiran secara sepihak untuk kebutuhan pabrik, bahkan tanpa ganti rugi selama 30 tahun. Tak hanya itu, perusahaan ini juga diduga beroperasi dengan izin yang tidak jelas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan dan seolah kebal hukum, diduga karena adanya perlindungan dari pihak tertentu.
Perusahaan PT Japfa dikabarkan tidak memiliki perizinan yang sah terkait penggunaan air yang sudah berlangsung puluhan tahun ini. Tukar guling dengan tanah desa pun tidak jelas statusnya, dan upah bagi karyawan dinilai sangat rendah. Bahkan, saat berita ini ditujukan kepada Penjabat Bupati Pasuruan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Camat Purwodadi, tidak ada respons yang diberikan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa aparatur pemerintahan seolah mendukung keberadaan pabrik dengan perizinan air yang diduga bodong ini.
Kami mengimbau rekan-rekan media di Pasuruan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada Kejaksaan Bangil atau Polres Pasuruan, demi keadilan bagi masyarakat Desa Banjiran, Lebakrejo, Purwodadi, Pasuruan yang menjadi korban dari dugaan penyalahgunaan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia. (Red/Kiswanto)
Editor: Moses JF
« Prev Post
Next Post »