Home Without Label

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Skandal Korupsi Dana Desa di Kedawung Kulon


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bejo




PasuruanRadarCNNnews.my.id - 24 November 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini menyeret perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2. Mirisnya, gedung tersebut ternyata tidak pernah dibangun, sementara uang negara sebesar Rp160.855.000,00 diduga diselewengkan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., memaparkan bahwa anggaran sebesar Rp217.015.000,00 telah dialokasikan untuk pembangunan gedung TK PKK 2 di Dusun Joyomulyo melalui Anggaran Dana Desa tahap III. Dana tersebut dicairkan pada 14 November 2019 dari Bank Jatim. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hingga akhir tahun 2019, tidak ada realisasi pembangunan.

“Sebanyak 74,12 persen dari total anggaran, yaitu Rp160.855.000,00, sudah dicairkan. Sayangnya, hingga kini proyek tersebut tidak terlaksana, dan kegiatan belajar siswa TK PKK 2 masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Dengan demikian, pembangunan gedung TK dinyatakan fiktif, dan dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan kepala desa,” jelas Iptu Choirul.



Jeratan Hukum Mengancam Mantan Kepala Desa


Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon berpotensi dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman terberat bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.



Komitmen Polres Pasuruan Kota dalam Memberantas Korupsi


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata kepolisian dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa agar tidak main-main dengan amanah yang diberikan. Penggunaan dana desa harus transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Pelanggaran hukum akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Davis.

Kapolres juga mengingatkan bahwa polisi akan terus memantau penggunaan dana desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan serupa.

“Setiap rupiah yang dianggarkan untuk masyarakat harus digunakan sebagaimana mestinya. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di negeri ini,” tambahnya.

Pengungkapan skandal ini menjadi pengingat penting bagi pejabat desa di seluruh Indonesia agar mengelola dana desa dengan bijak, jujur, dan sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat. Polres Pasuruan Kota pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan.(Red/Bejo)



Editor: Moses JF

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top