Berita Terbaru

Seven Gab Tuntut Netralitas Kepala Desa Jelang Pilkada Sidoarjo, Ancam Lapor jika Ada Pelanggaran!


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim



SIDOARJORadarCNNnews.my.id – Tujuh LSM yang tergabung dalam Seven Gab Aliansi LSM Sidoarjo menggelar aksi damai di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo pada Jumat (08/11/2024). Aksi ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa menjelang Pilkada Sidoarjo 2024.

Perwakilan Seven Gab diterima langsung oleh Plt Kepala Dinas PMD, Probo Agus Sunarno, di ruang tamu Plt. Sekretaris Seven Gab, Suryanto, menyampaikan keprihatinan mereka terkait netralitas Kepala Desa dan perangkat desa di Sidoarjo. Mereka menuntut agar aparatur desa tidak terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) tertentu dalam Pilkada yang akan datang.


"Kami mendengar adanya isu bahwa beberapa Kepala Desa mendukung salah satu calon, dan ini tidak kami inginkan," tegas Suryanto. “Kami meminta agar Dinas PMD memberikan himbauan dan sosialisasi tegas kepada para Kepala Desa agar menjaga netralitas. Kami tidak ingin ada pengondisian dari kepala desa yang mendukung salah satu Paslon.”

Seven Gab menekankan, jika pihak Dinas PMD tidak mengambil langkah tegas, hal ini dapat berujung pada gesekan antarpendukung Paslon. "Kami akan mengawasi dengan ketat, dan jika ada Kepala Desa yang melanggar, kami siap melaporkannya sesuai UU Pemilu," tambah Suryanto.

Menanggapi hal tersebut, Probo Agus Sunarno selaku Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi kritik dan saran dari Seven Gab. "Menurut UU No. 6 Tahun 2014 dan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, aparatur desa memang diharuskan netral. Kami akan tetap berkomitmen untuk menjaga netralitas dan memastikan Kepala Desa juga memahami serta mematuhi aturan ini," ujar Probo.


Probo menambahkan bahwa Dinas PMD sebagai ASN harus netral dan akan terus berupaya menjaga kondisi Pilkada tetap kondusif. "Semoga para Kepala Desa dapat bekerja sama menjaga kondusivitas Pilkada tahun ini," pungkasnya.

Sebagai pengawas pemilu, KPU dan Bawaslu berwenang menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala atau perangkat desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Tim)

Editor: Moses JF

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *