Home Without Label

"Bandel dan Nekat! Pabrik Kerupuk Tanpa Sertifikat Halal di Sidoarjo Tetap Beroperasi"

Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim


SidoarjoRadarCNNnews.my.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan para pengusaha untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Mulai tahun depan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap produk tanpa sertifikasi halal, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.  

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang abai terhadap aturan ini. Salah satunya adalah sebuah pabrik kerupuk tanpa papan nama perusahaan yang berlokasi di Dusun Dukuhsari RT 08 RW 02, Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Berdasarkan informasi warga, pabrik tersebut telah beroperasi selama tujuh tahun tanpa kejelasan status legalitas, termasuk izin halal.  

"Sudah lama pabrik itu beroperasi, pemiliknya inisial (J), tapi nggak ada nama CV atau PT-nya. Izin halalnya juga belum pernah terlihat," ungkap salah satu warga saat berbincang santai dengan tim jurnalis dan LSM.  

Sementara itu, BPJPH telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha kecil dan menengah. Persyaratan pengajuan sertifikasi ini dapat diakses melalui laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.  



Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sanksi berat menanti pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. "Kami imbau agar seluruh pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal sebelum sanksi diterapkan," tegasnya.  

Fakta adanya pabrik kerupuk tanpa sertifikasi halal di Desa Ploso menjadi catatan penting bahwa masih banyak pengusaha yang belum mematuhi aturan. Warga berharap pemerintah segera menindak tegas pelanggaran ini agar produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya.(Red/Tim)


Editor: Moses JF

Baca juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

to Top