Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: YUS
Driyorejo, RadarCNNnews.my.id – Selasa, 24 Desember 2024, pemerintah pusat terus gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur, mulai dari perkotaan hingga pelosok desa. Salah satu desa yang tengah berbenah adalah Desa Kesamben, Kecamatan Driyorejo.
Meski terdapat berbagai pembangunan, perhatian warga tertuju pada proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sisi selatan jalan tol. Pembangunan ini dianggap tidak layak dan diduga rawan korupsi, mengingat tidak adanya papan anggaran di lokasi proyek yang berada jauh dari aktivitas masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh beberapa narasumber (SIN, WRS, SLK) yang menyebutkan bahwa proyek ini sudah berjalan beberapa bulan namun tampak terbengkalai dan tidak ada pekerja di lokasi.
"Dari segi bangunan, pondasi batu kali di bagian bawah tidak disemen dan hanya ditata seadanya. Akibatnya, terlihat banyak rongga yang tergerus aliran sungai. Batu kali yang berserakan di bawah juga menghambat aliran air, sehingga menyebabkan banjir," ujar salah satu warga.
Selain itu, proyek ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses pembangunan yang telah mencapai 70 persen ini diduga dilakukan asal-asalan, tidak sesuai standar dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan lebih mengedepankan penghematan biaya anggaran demi memperkaya individu atau kelompok tertentu, mengingat lokasi proyek yang jauh dari pantauan masyarakat.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diharapkan bertanggung jawab atas proyek ini. Saat ditemui untuk klarifikasi, Kepala Desa Kesamben, Khusnul Khuluq, memberikan tanggapan yang dinilai hanya membela diri dan timnya.
Pihak media sebagai sosial kontrol menegaskan akan melaporkan temuan ini ke dinas terkait, mulai dari tingkat kecamatan hingga Inspektorat, guna menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek yang dinilai rawan korupsi.
【Red/YUS】
Editor: Moses JF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar