Gresik, RadarCNNnews.my.id – Pengurus CV Mitra Teknik mengakui pemasangan pipa saluran PDAM Giri Tirta Gresik di Desa Gedangkulut, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini terungkap melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh Marsono, pengurus CV Mitra Teknik, pada 24 Oktober 2024.
Dalam surat yang disaksikan oleh beberapa warga Desa Gedangkulut, yaitu Sayudi, Tasim, dan Nur Munir, serta diketahui oleh Kepala Desa Gedangkulut, Mukh. Saroni, Marsono berjanji mengganti pipa HDPE ukuran 3 inci yang terpasang menjadi HDPE 4 inci sesuai RAB. “Apabila saya tidak mengganti pipa tersebut, maka saya bersedia menerima sanksi yang telah ditetapkan,” demikian pernyataan Marsono yang ditandatangani di atas materai.
Masalah ini memicu keresahan warga. Pasalnya, air PDAM yang diharapkan mengalir lancar justru memiliki debit yang sangat kecil. Warga merasa dirugikan karena proyek yang menelan biaya hingga Rp 2,6 miliar, hasil swadaya masyarakat Desa Gedangkulut, ternyata tidak sesuai harapan. Saluran pipa sepanjang 11.000 meter tersebut dikerjakan oleh CV Mitra Teknik sejak 2023.
“Pipa yang dipasang tidak sesuai spesifikasi dalam RAB. Ini kami ketahui saat warga melakukan inspeksi. Bahkan, pergantian pipa utama dari ukuran 4 inci ke 6 inci dilakukan tanpa izin dari Perumda Giri Tirta Gresik,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti kualitas pengerjaan jembatan pipa yang dianggap tidak memenuhi standar. "Seharusnya diberi bantalan, tetapi ini tidak ada. Akibatnya, debit air ke rumah-rumah sangat kecil," tambah warga tersebut.
Warga mendesak pertanggungjawaban dari CV Mitra Teknik, yang berkantor di Perum Griya Suci Permai, Desa Suci, Kecamatan Manyar. “Kami sudah menghubungi pihak CV Mitra Teknik. Mereka mengakui pekerjaan tersebut, tetapi hingga kini belum ada solusi konkret,” ungkapnya.
Direktur Umum Perumda Giri Tirta Gresik, Rusdil Fahmi, menjelaskan bahwa proyek tersebut bukan bagian dari program Perumda. “Itu murni proyek desa yang bekerja sama dengan CV Mitra Teknik. Kami hanya menyediakan air curah menggunakan meter induk sebelum jaringan yang dibangun oleh desa,” katanya.
Hingga kini, Direktur Utama Perumda Giri Tirta Gresik, Kurnia Suryandi, belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Warga menduga CV Mitra Teknik, yang disebut-sebut telah di-blacklist dari Perumda, masih dapat mengerjakan proyek tanpa pengajuan izin yang sah. “Ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori pidana,” tegas seorang warga.
Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini demi mengembalikan hak warga atas layanan air bersih.
(Bersambung)
Editor: Moses JF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar