Berita Terbaru

41 Personel Polres Sumenep Menerima Kenaikan Pangkat, Semangat Baru Sambut Tantangan Polri

By On Juli 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bambang

Sumenep, RadarCNNnews.my.id - 1 Juli 2024 - Polres Sumenep menggelar upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2024 di Lapangan Apel Sanika Satyawada, pagi ini. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H.,S.I.K.,M.M., dan dihadiri oleh Wakapolres, Pejabat Utama Polres, Kapolsek Jajaran, serta seluruh personel yang naik pangkat.

Sebanyak 41 personel Polres Sumenep mendapatkan kenaikan pangkat pada periode ini. Kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini bukan hanya hak, tetapi juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. "Kenaikan pangkat ini harus dijadikan sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tegas Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada personel yang naik pangkat agar terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya, serta selalu menjaga citra Polri di mata masyarakat. "Polri harus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional dan humanis," imbuhnya.

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat ini diakhiri dengan penanggalan pangkat lama dan pemasangan pangkat baru oleh Kapolres Sumenep kepada perwakilan personel yang naik pangkat. Upacara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat, menandakan tekad para personel Polres Sumenep untuk terus berkarya dan mengabdi kepada bangsa dan negara.(Red/Bambang)





Editor: Oji Baguss 

Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahap Ke-2 PEMDes

By On Juli 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Team


Sidoarjo,RadarCNNnews.my.id - Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), tahun anggaran 2024, berjalan dengan lancara tanpa adanya kendala di kantor pendopoh Desa Temu Kec. Prambon Sidorjo Jawa Timur,


Prihal pembagian yang di laksanakan tersebut, dengan total jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 35 Orang, dan 3 dari KPM kepala desa Temuai di rumah untuk memberikan BLT, karena terpantau tidak bisa hadir dengan keterbatasan.


Pentty Fitri Anna, Selaku Kepala desa Temu memberikan keterangannya seusai acara pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT).


"Alhamdulillah semua sudah kami laksanakan, dan insak Allah tepat pada sasaran, dan bagi yang penyandang disabilitas (berkebutuhan Khusus), saya bersama rekan Staf desa Temu turun dan memberikan di rumahnya, sekaligus kami beri mereka semangat lagi untuk sembuh, dan Uang tersebut bisa di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," Ungkapnya di Pendopoh Kantor Desa. Senin Tgl.01/07/2024.




Sementara itu, tahap dua BLT yang di bagikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Temu yakni 35 orang dengan jumlah Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).


Pihaknya, Pemerintah Desa (PEMDes) Temu, akan musyawarakan setiap pasca pembangian BLT, guna memberikan hak mereka yang wajib mendapatkan bantuan tersebut.(Red.imam)




Editor:Oji Baguss 

Polres Sumenep Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78: Polri Presisi Membangun Negeri Menuju Indonesia Emas

By On Juli 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bambang 

Sumenep, RadarCNNnews.my.id - 1 Juli 2024 - Polres Sumenep menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dengan penuh khidmat dan kemeriahan di Lapangan Apel Mapolres Sumenep, pagi ini. Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sumenep, para pejabat utama Polres Sumenep, serta seluruh personel dan tamu undangan lainnya.

Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini terasa istimewa bagi Polres Sumenep. Selain diisi dengan upacara bendera dan berbagai kegiatan internal, Polres Sumenep juga memberikan penghargaan kepada para personel berprestasi dan pemenang lomba Satuan Keamanan Lingkungan Masyarakat (Satkamling).

Momen paling mengharukan terjadi saat dua personel Polres Sumenep mendapatkan hadiah umroh secara langsung dari Kapolres Sumenep. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian mereka yang luar biasa dalam menjalankan tugas.



Tak hanya itu, Polres Sumenep juga memberikan hadiah istimewa lainnya, yaitu satu unit sepeda motor Viar kepada Polsek Sapeken dan satu unit mobil ambulance Hiace kepada Dokkes Polres Sumenep. Hadiah-hadiah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan Polres Sumenep kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres Sumenep menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel Polres Sumenep atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau juga mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

"Polri Presisi Membangun Negeri Menuju Indonesia Emas" menjadi tema utama peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun ini. Tema ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk terus berbenah dan menjadi Polri yang presisi, prediktif, dan responsif dalam melayani masyarakat.



Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Polres Sumenep ini berjalan dengan lancar dan penuh khidmat. Semaraknya acara ini menjadi bukti komitmen Polres Sumenep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sumenep.(Red/Bambang).





Editor: Oji Baguss 

Korban Oknum PNS Kementrian Agama Sumenep Kian Bertambah, Kini Muncul Seoramg Warga Kalianget

By On Juli 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bambang 

Sumenep, RadarCNNnews.my.id - Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Oknum PNS Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Mohammad Qais, S.Pd.I kini kian bertambah. Apabila belum ada penyelesaian tidak menutup kemungkinan korban - korban lainnya akan bermunculan kepermukaan.

Saat ini Jumaati bersama suaminya warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, mengaku telah membayar uang sebesar Rp. 134.000.000,- untuk Pelunasan dan Percepatan pemberangkatan Haji bulan Juni 2024 kepada Qais seorang PNS yang menjabat sebagai Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh ( PHU ).

Menurutnya penyerahan uang dilakukan dua tahap. Tahap pertama untuk pelunasan ONH Rp. 64.000.000,- tanggal 18 Desember 2023 diserahkan diruang kerjanya, sedangkan tahap kedua untuk biaya percepatan diserahkan dirumahnya sebesar Rp. 70.000.000,-.

" Saya dan suami disuruh beli baju putih dan juga disuruh mengurus Paspor sama Pak Qais. Selain itu kami sudah pamitan sama sanak keluarga dan tetangga namun nyatanya kami dibohongi, " urainya.


Ia didampingi suaminya mengungkapkan kepada media, " Kami didampingi media sempat menemui Pak. Qais diruang kerjanya. Pak Qais mengakui telah menerima uang tersebut dan berjanji akan mengembalikan tanggal 18 Juni 2024 dirumahnya dan kami minta agar dituangkan dalam Surat Pernyataan. Tapi nyatanya saat tiba waktu yang dijanjikan Ia tidak bisa ditemui dan tidak ada dirumahnya. Dihubungi melalui telepon juga tidak bisa, " pungkasnya dengan nada sedih.

Terakhir saat media menghubungi nomer kontaknya dan mencoba lewat Chatting WhatsApp-nya tidak berhasil.

Selanjutnya media menghubungi Kepala Depag Sumenep K. Abdul Wasid. Beliau menyampaikan bahwa semua calon jamaah Haji dan Umroh yang melalui Kementerian Agama tidak ada masalah.

Namun Kepala Kementerian Sumenep itu menegaskan bila ada masyarakat yang melalui Oknum itu diluar prosedurnya.



" Kami akan melakukan klarifikasi dan investigasi dulu sama yang bersangkutan dan selanjutnya apabila memang terbukti tentunya kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku, " tutup K. Abdul. Wasid. Kamis, ( 27 / 06 / 24 ).

Untuk diketahui, sebelumnya viral dalam pemberitaan dibeberapa media online, Seorang PNS Kementrian Agama Sumenep dilaporkan ke APH Polda oleh Moh. Nur Hadi, warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dengan tuduhan diduga melakukan pidana Penipuan dan Penggelapan Dana Haji dan Umroh. (Red/ Bambang ).





Editor: Oji Baguss

Warga mengeluhkan Apstrak Nya Dokumentasi PEMDes Durung Banjar Sekaligus Janggal.

By On Juni 30, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Imam
      

Sidoarjo,  RadarCNNnews.my.id - Hampir dari semua warga desa pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan surat keterangan kematian. Warga merasa surat kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah keatas yang memiliki warisan saja.



Seperti apa yang di alami oleh salah satu dari pihak keluarga TK (alm.) Desa Kedung Banjar Kec. Candi Sidoarjo jawa Timur ini, mempertanyakan surat Keterangan kematian namun hasil yang di dapat di luar dari nalar (tidak memiliki arsip).



"Saya pernah bertanya kepada Pemerintah Desa (PEMDes) Durung Banjar, mereka bilang ke saya "kita tidak memiliki dokumen kematian dari 20217" saya agak kecewa masak desa lainya lengkap sedang di desa saya tidak ada," Ujar RMN (52) thn Cucu dari alm. TK



Pasalnya, dari apa yang di pertanyakan oleh keluarga alm. TK ini, untuk memenuhi syarat dari pembagian warisan yang di tinggalkannya (TK alm).



Sementara itu, pada saat awak media mengkonfirmasikan prihal dengan Dokumentasi yang ada di Pemerintah desa (PEMDes) Durung Banjar ini, Abdul mujib Selaku Kesra mengatakan bahwa.



"Saya masi baru mas, dan pengangkatan saya di tahun 2017, sekaligus serah terimah pada saat saya menjabat sebagai kesra (Mudin), tidak memiliki arsip apa pun dari 2017." Jelasnya, di Kantor desa. Jum'at 28/06/2024.



Pihaknya, Pemerintah Desa Durung Banjar Kec. Candi Sidoarjo tersebut, mengakui adanya apa yang telah menjadi keluhan warga, karena memang tidak adanya kelengkapan dokumen yang telah lama dari tahun 2017 ke bawah banyak yang hilang.


Namun sangat di sayangkan ada bagian yang begitu aneh atau ganjil dari keterangan Abd. Mujib Staf desa (Kesra), pada dasarnya ia menerangkan kalau "di bawah dari 2017 yang seperti di terangkanya, tidak memiliki dokumen seperti surat keterangan kematian, namun kalau di lihat dari surat yang di keluarkan oleh pemerintah desa Durung Banjar ini, bahwa yang terterah adalah nomer surat dari semenjak 2022".(Red/Imam/Oji) Bersambung .




Editor:Oji Baguss 

Desa Tulangan Kab.Sidoarjo, Satu Rumah Ludes Di Lahap Si Jago Merah,

By On Juni 30, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Team


SidoarjoRadarCNNnews.my.id - Kejadian Itu bermula pada sa'at Sukarto Winoyono (pemilik rumah/Korban) ini, tengah tertidur dan masih sempat mendengar adanya suarah di lantai atas rumah yang kian lama semakin berisik di sertai asap tebal dan menjalar ke mana-mana, serontak Sukarto W, terbangun dari tidurnya lantas Ia terkejut kalau rumahnya telah terbakar.


Dari keterangan warga setempat Sri Yanto 51 tahun (saksi mata), mengatakan kalau rumah tersebut sekaligus menjadi bengkel beroda dua, (Motor/Sepeda ontel)


"Ya kami berbondong-bondong ke sini bukan sekedar melihat namun sempat dari warga sekitar berusaha memadamkan api, dan mengeluarkan barang yang dirasa masi bisa untuk di selamatkan."pungkasnya. Pada hari Sabtu Tgl. 29/06/2024, pukul 01.05 wib.


Pasalnya, dalam tragedi si jago merah melahap satu rumah sekaligus bengkel sepeda, tidak ada korban jiwa.


Aiptu gandum Wibowo S.H, kepolisian sektor (Polsek) Kec. Tulangan Sidoarjo jatim, mengatakan.


"Antara lain tafsiran kerugian yang di alami oleh korban (Sukarto W) mencapai Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) secara materialnya, dan dugaan untuk sementara ini, Kebakaran di akibatkan Listrik arus pendek (Kosletting), Alhamdulullah dalam tragedi kebakaran rumah nihil korban jiwa." Jelasnya di lokasi kebakaran, Usai api berhasil di padamkan.


Sementara itu, Pemadam Kebaran (DAMKAR) Sebanyak 2 yunit datang dari wilayah Sidoarjo pada pukul. 03.00 Wib, dan si jago merah berhasil di taklukkan. (Red/Imam/Oji)




Editor: Oji Baguss

PNS Kementerian Agama Kab.Sumenep Madura, Diduga Melakukan Penipuan Dan Penggelapan Dana Penyelenggaraan Haji Tahun 2024

By On Juni 30, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bambang

Madura Sumenep, RadarCNNnews.my.id - SPKT Polda Jawa Timur pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 telah menerima laporan polisi dari seorang asal Sumenep Madura tentang dugaan penggelapan dan penipuan dana pelunasan dan percepatan haji tahun 2024.

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang dilaporkan tidak lain adalah seorang PNS di Kementerian Agama Kabupaten Sumenep yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yakni Mohammad Qais, S.Pd.I. Selasa, 25 Juni 24

Moh. Nur Hadi, S.Pd., warga Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, selaku pelapor mengatakan bahwa dirinya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur karena selain dugaan nilai penggelapannya yang cukup besar yaitu 600 juta lebih juga karena dirinya sudah berkali-kali dijanjikan pengembalian uang tersebut, tapi semuanya tidak ada hasilnya.

Uang sebanyak itu disetorkan oleh dirinya dengan cara di transfer ke rekening pribadi terlapor atas permintaan dan penawaran terlapor untuk percepatan 19 jama’ah haji reguler dan oleh terduga pelaku semua dijanjikan bisa berangkat pada tahun 2024, tapi kenyataannya tidak berangkat, setelah keuangannya diminta agar dikembalikan hanya berjanji terus.

Pelapor, Moh. Nur Hadi, S.Pd., atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Mohammad Qais, S.Pd.I., dirinya mengalami kerugian seluruhnya sebesar 675.070.000,-

“Semuanya yang saya setorkan 19 jama’ah, totalnya 675.070.000,-“, ujarnya.

Ia menambahkan agar kasus penggelapan yang sudah dilaporkan dirinya di Polda Jawa Timur secepatnya dijalankan dan diproses.

“Saya ingin laporan yang sudah dibuat di Polda Jawa Timur ini secepatnya dijalankan”, harapnya.

“Soalnya saya ingin ada keadilan”, tambahnya.

Sementara itu, Ach Supyadi SH MH selaku Kuasa Hukum Moh. Nur Hadi, S.Pd. ketika dikonfirmasi awak media ia membenarkan laporan yang dibuat kliennya itu.

“Betul, klien saya pak Hadi telah melaporkannya Pak Qais ke Polda, kemarin Jum’at”, ungkapnya.

“Terlapornya itu tadi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Pak Mohammad Qais, S.Pd.I.”, jelasnya.

Saat ditanya langkah kedepannya setelah membuat laporan, Supyadi menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang telah dibuat kliennya.

“Sebagai kuasa hukum saya pasti kawal laporan klien ini”, tutur Supyadi.

Sementara itu, media ini juga melakukan konfirmasi ke Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, K Abdul Wasid, ia mengatakan bahwa semua jamaah haji atau umroh sudah melalui prosedur dari Kemenag Sumenep dan Kemenag RI.

“Semua jemaah haji atau umroh yang ingin berangkat itu tentunya sudah sesuai dengan prosedur dari Kemenag Kabupaten Sumenep dan Kemenag RI”, ujarnya.

“Jadi kalau ada pegawai Kemenag yang diduga melakukan penggelapan terhadap jemaah haji atau umroh tentunya itu di luar prosedur kami”, tambahnya.

“Dan kami berjanji akan melakukan investigasi kalau memang ada laporan pegawai Kemenag yang melakukan perbuatan di luar prosedur yang sudah kami tetapkan. Bila hasil investigasi ditemukan oknum tersebut melakukan di luar prosedur, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” Tuturnya". (Red/Bambang).




Editor: Oji Baguss

Diduga ada Pemalsuan Identitas Kendaraan ,Oknum Anggota Polisi Berseragam Pukul Satu Tim Dept Collector

By On Juni 29, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Team


Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - Peristiwa tragis dan mengejutkan terjadi di tengah keramaian area parkir Lippo Plaza Kabupaten Sidoarjo, Jum'at(28/06/2024) pukul 15:08 WIB. Seorang Oknum anggota polisi berseragam melakukan tindakan kekerasan terhadap debt collector Finance(SFI) yang kemudian berujung pada Penganiyaan Fisik, insiden tersebut terekam oleh tim awak media ketika hendak melewati ,dalam sebuah video tersebut menggambarkan oknum anggota polisi yang berteriak-berteriak dan memukul salah satu Dept Collector tersebut , hal tersebut kemudian menjadi viral di media sosial .

Awal mulai kejadian,ketika Unit ditemukan informan kita sekitar jam 15.08 di Lippo Sidoarjo dengan nopol sudah dipalsukan B 1574 ZUO padahal nopol Aslinya B 1546 NZE Merk Suzuki Baleno tahun 2019 berwarna Warna Abu abu metalik. Setelah kita cek dan akhirnya SK dan surat tugas pun di kirim oleh pihak Suzuki finance ke pihak PT. Dan PT pun kirim Sk dan surat tugas ke team external

Setelah kita sampai di Lippo plaza kita menunggu kurang lebih 2 jam akhirnya keluarlah dr Lippo plaza ada ibu-ibu dua orang dan anak gadis 3 orang dan kita temuin ibu tersebut dan memperkenalkan diri kita dari finance SFI

Salah 1 dr ibu tersebut menelpon suaminya yg katanya dinas di Polsek puri yg bernama LA .Ade(Bakar) Di by fon itupun suami ibu tersebut sudah dengan nada keras kita disuruh tunggu dan mau bakar mobil itu disitu,' Katanya.

Akhirnya ibu satunya datang menemui kita dan berkata bahwa suaminya juga 1 profesi dengan kita Akhirnya kita pun disuruh tunggu di Lippo dan kita tunggu. Setelah 1 jam lebih kita menunggu akhirnya suami Pu datang dan langsung marah-marah mau larikan unit tersebut. "Ujarnya".

Dan team juga menemui dan langsung marah-marah dan main tangan dan pukul salah 1 dari team sampe terluka di hidung dan di leher yg bernama Moch mamad. "Katanya".

Foto: Aksi Penganiyayaan oknum anggota polisi berseragam

Hasil penemuan kami dan awak media yang berada disanah tidak menutup Mendokumentasikan penemuan kami alhasil dalam rekaman tersebut, seorang oknum polisi yang mengenakan seragam lengkap terlihat mendorong, berteriak, dan memukul salah satu Dept Collector, Aksi itu oknum tersebut juga menantang institusi kepala kepolisian daerah (Polda) dengan berapi-api dan tidak takut untuk di laporkan , " Ungkapnya".

Harapan kami dalam permasalahan ini , khusus.nya APH setempat segerah menindak lanjuti permasalahan ini dan segerah beri sangsi tegal kepada anggotanya di bawah yang telah mencoreng nama baik istitusi kepolisian, bersambung, (Red/Team).




Editor:Oji Baguss

Anak Angkat Bawa Kabur Mobil Expander, Korban Adukan Ke Polsek Lakarsantri

By On Juni 28, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Team

Surabaya, RadarCNNnews.my.id  Di masa senjanya, Eustolia Yovita harusnya bisa menikmati hidup. Namun apa daya, perempuan memasuki usia 76 tahun pada 20 Juni 2024 kemarin harus berurusan dengan hukum dengan melaporkan anak angkatnya bernama Yovita Agustina.

Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, SH., Eustolia melaporkan Yovita Agustina ke Polsek Lakarsantri, jajaran Polrestabes Surabaya, atas dugaan pencurian. Laporan itu dilakukan oleh Eustolia setelah anak angkatnya tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobilnya.

Ibarat air susu dibalas air tuba, demikian pepatah yang pantas ditujukan ke Yovita Agustina. Putri angkat yang dirawat sejak balita dan dianggap seperti anak kandung malah tega membawa lari mobil Eustolia.

Menurut penuturan dari Eustolia, ia sang putri membawa satu unit mobil Expander Cross warna Hitam Mika dengan nopol L 1148 ABA tahun 2021 tanpa seizin dari Eustolia Yovita, pada Jumat dini hari, 7 Juni 2024.

Tak hanya mobil, Yovita Agustina juga membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yarma Atmoko, dan BPKB-nya juga.

“Saat saya bangun dipagi hari untuk pergi ke kamar mandi, saya melihat mobil tersebut sudah tidak ada didalam garasi. Tak hanya itu, saya juga mendapati STNK dan BPKB mobil tersebut yang saya simpan di dalam lemari juga tidak ada,” ujar Eustolia.

Eustolia tidak menyangka, hal ini akan terjadi padanya. Dia tercengang, bahwa pelakunya adalah anak angkat yang sudah dianggapnya seperti anak kandung. Eustolia masih berharap Yovita mengembalikan mobil dan surat-surat yang ia bawa tanpa seizin darinya.

Namun, Yovita tidak mau mengembalikan mobilnya tersebut. Oleh karena itu, Eustolia mendatangi Polsek Lakarsantri bersama dengan penasehat hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.

Atas aduan itu, Polsek Lakarsantri menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : 172/VI/2024/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI.

Untuk membuktikan kebenaran apa yang dilaporkan oleh Eustolia, pada saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada Yovita Agustina melalui nomor WhatsApp dan telepon, hingga berita ini dipubliskasikan, Yovita Agustina tidak kunjung merespon panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media.



Dodik Firmansyah, SH., selaku Kuasa Hukum dari Eustolia berharap agar Yovita Agustina mengembalikan mobil Expander yang diambilnya dari garasi rumah Eustolia. Dodik masih membuka kesempatan bagi Yovita Agustina agar menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Langkah awal, tentu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saudari Yovita Agustina harus mengembalikan mobil orangtua angkatnya. Jika tidak bisa, kami akan dorong penegak hukum untuk melanjutkan dugaan pencurian dalam keluarga ini sampai ke pengadilan," tegas Dodik Firmansyah. (Red/Team).





Editor: Oji Baguss

SPBU Kalianget Sumenep Madura Di Kunjungi, BPH.Migas

By On Juni 28, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Mahrubi

Sumenep, RadarCNNnews.my.id - Manajer SPBU 54.694.11 Kalianget ( Hajad, nama panggilan ) menyampaikan klarifikasi kepada media tentang kunjungan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH. Migas ) ke SPBU Kalianget. Hal itu Ia sampaikan kepada media saat berada di area lokasi SPBU Pukul. 15.14 WIB, pada hari Senin, ( 24 / 06 / 24 ).

Sebelumnya media menerima kabar bahwa SPBU 54.694.11 Kalianget dikunjungi petugas BPH. MIGAS. Dengan dasar informasi itu media merasa tertarik untuk mengetahuinya lebih jauh. Sehingga media berupaya untuk mengkonfirmasi sang Manajer.

Selanjutnya media merapat untuk menemui Manajer SPBU Kalianget. Menurut Hajad, Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan stok BBM aman usai Idul Adha. BPH Migas dan Pertamina juga melakukan pengecekan langsung distribusi BBM di SPBU untuk memastikan ketersediaan penyaluran BBM serta pelayanan SPBU dalam kondisi baik dan aman.

Dirinya menjelaskan monitoring dilakukan mulai Pukul. 10.00 WIB sampai dengan sekitar Pukul. 14.00 WIB dengan jumlah petugas sebanyak 6 ( enam ) orang.

Ia juga mengungkapkan, " selain itu yang di cek antara lain adalah CCTV, Surat Rekomendasi, Totalisator dan Barcode. Barcode itu harus sesuai dengan Nopol kendaraan, kalau tidak sesuai tidak boleh, Pak. Dan Alhamdulillah tidak ada temuan, teguran dan catatan apapun waktu itu ", tutup Sang Manajer.



Sekedar untuk diketahui: BPH MIGAS adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri, (Red/Team/Rubi).





Editor: Oji Baguss

Parah!! Aksi Debt Colletor Berhentikan mobil Konsumen w

By On Juni 27, 2024



Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bejo

Mojokerto, RadarCNNnews.my.id - Tidak tanggung-tanggung seorang wartawan menjadi korban dari anarkisme dan intimidasi oknum debt colletor dari salah satu bank, hingga mobil yang dikendarainya dirampas oleh 11 orang yang berbadan tegap dan besar.

Berdasarkan informasi dari korban, bahwa 11 orang orang yang diduga debt collector terlihat berkerumun di jalan, menanti mangsa yang memiliki utang dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang belum dibayar atau kredit macet, mereka sering kali mengambil paksa kendaraan dari pemiliknya.

Kasus ini dialami oleh Mahfudin, seorang wartawan Pena Rakyat News, pada Senin (24/06/2024). Ketika meminjam kendaraan Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi W 8358 NJ dari pemiliknya untuk keperluan pindahan rumah, Mahfudin dibuntuti oleh sekelompok debt collector hingga sampai di makam umum Jalan Tropodo, Mojokerto

Saya memang dari awal sudah curiga, tiba-tiba segerombolan debt collector membuntuti saya dari pos polisi jembatan Padangan hingga sampai makam Tropodo sini,” ungkap Mahfudin kepada media, Rabu 26 Juni 2024.
Dirinya menambahkan, bahwa sesampai di pinggir Jalan Tropodo, disebelah warkop, dirinya diintimidasi oleh gerombolan yang dinilai debt collector tersebut dengan dalil bahwa kendaraan pick up Daihatsu Grand Max yang bawa bermasalah.

Saya mencoba bertanya apa dan di mana masalahnya?, salah satu dari mereka menjawab bahwa mobil tersebut bermasalah dengan leasing Sinar Mas karena kredit macet. Saya jawab, ‘Oh, kalian debt collector ya? Jika memang kalian semua debt collector dari perusahaan leasing Sinar Mas, mana KTA-nya, surat tugasnya, dan surat kuasanya dari pihak leasing Sinar Mas?’ Sebab saya tidak tahu-menahu masalah mobil ini karena hanya meminjam sebentar untuk keperluan pindahan rumah dan kebetulan saya juga seorang wartawan dari Pena Rakyat News.” Ucapnya.

Setelah korban bertanya, salah satu oknum debt collector malah membentak dan menghina perusahaan media Pena Rakyat News dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Saya jelas tidak terima dihina dan dilecehkan profesi atau perusahaan media saya. Setelah itu kami berdebat panjang, dan saya menelepon pemilik kendaraan agar berurusan langsung dengan debt collector dari Sinar Mas tersebut. Selang beberapa menit, saya digiring ke kantor Sinar Mas di Jalan Empunala No. 85 Mojokerto untuk menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) sekaligus unit Daihatsu Grand Max itu disita.

Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan debt collector yang merampas kendaraan secara paksa bisa dikenakan sanksi hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
– Pasal 4 menyebutkan hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
.
– Pasal 7 menyebutkan kewajiban pelaku usaha untuk memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
– Pasal 368 tentang pemerasan dan ancaman yang dapat dikenakan kepada debt collector yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan:
– Mengatur perlindungan konsumen dalam berinteraksi dengan lembaga jasa keuangan, termasuk dalam hal penagihan utang.
4. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012:
– Mengatur tata cara penagihan oleh debt collector, yang harus dilakukan dengan etika yang baik dan tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.

Debt collector itu harus mematuhi regulasi ini dan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan konsumen secara fisik maupun psikologis. Setiap pelanggaran dapat dilaporkan ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. (Red/Bejo).




Editor: Oji Baguss

APH Polres Ngawi di Duga Masuk Angin Dalam Memberantas Mafia SOLAR Bersubsidi

By On Juni 27, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Iwan


Ngawi, RadarCNNnews.my.id  -- Sungguh miris mafia BBM bersubsidi kuras SPBU di wilayah Kab.Ngawi, tepatnya di Jl. Bojonegoro – Ngawi, Ngantru, Ngawi, Kecamatan Ng awi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, (25/6/2024).

Dari pantauan awak media ini truk warna coklat yang bernopol L 8281 AA yang keluar masuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar menjadi kecurigaan pada awak media di lapangan.

Sehingga mencoba melihat isi truk tersebut tak disangka di dalam truk yang tertutup terpal ada beberapa drum dan mesin untuk menyedot solar dari tangki ke drum dalam truk.

Dalam kejadian tersebut awak media konfirmasi kepada operator SPBU pengangsu tersebut bernama Enggal yang terkenal sudah lama pemain minyak subsidi di wilayah Magetan dan Madiun.

Operator yang enggan disebut namanya mengatakan,” iya mas bos yang bawa truk tersebut bernama Enggal,” singkatnya.

Ditempat terpisah, awak media mencoba konfirmasi kepada pengawas SPBU Nanang melalui via chat WhatsApp mengatakan,” Sudah jarang ambil pak, sudah hampir satu minggu tidak ambil,” ucapnya.


Dalam kejadian ini Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ngawi agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuras BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi sesuai Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Bersambung .(Red/Iwan)




Editor: Oji Baguss 

Lansia Bahriyah dan Pengacara Sama-Sama Dikriminalisasi Oleh Polres Pamekasan

By On Juni 26, 2024



Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Team

Pamekasan, RadarCNNnews.my.id - Dikutip dari media partner Detikzone.id, Kasus dugaan kriminalisasi jahat terhadap Nenek Bahriyah (71) yang ditersangkakan pemalsuan SPPT belum tuntas, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali berulah melakukan dugaan konspirasi untuk mengkriminalisasi pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H yang getol mengawal kasus Nenek tua renta (Bahriyah) yang matanya kini telah mengalami kebutaan.

Ditengah viral-Nya dugaan kebobrokan penanganan kasus nenek tak berdosa yang dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan saat proses perdata kasus sengketa tanah berlangsung di Pengadilan, secara tiba tiba muncul laporan dugaan penggelapan menyasar sang pengacara.

Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H dilaporkan oleh mantan kliennya ke Polsek Tlanakan yang kemudian diambil alih Polres Pamekasan.

Kini, pengacara Ach. Supyadi mendapat surat panggilan saksi ke- I Nomor : S.Pgl/432/VI/RES.1.11/2024/Satreskrim, tertanggal 12 Juni 2024 dari Polres Pamekasan, yang isi pokoknya adalah memintanya hadir menemui penyidik/penyidik pembantu atas nama Bripka Moh. Chairur Rahman dan tim di Ruang Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan.

"Maka bersama ini kami sampaikan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/07/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 1 April 2024 yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Tlanakan kemudian saat ini penanganannya diambil alih oleh Polres Pamekasan (DALAM BENTUK TIM) adalah masih erat hubungannya dengan tugas profesi kami selaku Advokat/Pengacara, yaitu uang honor surat kuasa yang dibayar sebagian pada saat kami melakukan persidangan di PTUN Surabaya maupun melaksanakan laporan/pengaduan ke Polda Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian oleh Pelapor uang honor surat kuasa Advokat yang dibayar sebagian tersebut dianggap suatu penipuan dan penggelapan setelah ditekan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum (ada bukti rekaman saat pelapor menekan kami agar mengundurkan diri sebagai kuasa hukum)," kata Pengacara Ach. Supyadi.

Secara tegas pihaknya menyampaikan KEBERATAN ATAS SURAT PANGGILAN SAKSI KE I tersebut.

"Kami meminta agar proses laporan yang diduga untuk mengkriminalisasi kami dalam menjalankan profesi Advokat tersebut dihentikan atau di SP3," tegasnya.

"Keberatan kami ini sangat beralasan secara hukum karena permasalahan yang dilaporkan adalah erat hubungannya dengan perkara yang pernah kami tangani berdasarkan surat kuasa profesi kami sebagai advokat dan hal tersebut seharusnya bukan dilaporkan ke kepolisian akan tetapi jika ada pihak yang merasa dirugikan maka seharusnya dapat mengadukan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena status kami sebagai Advokat/Pengacara adalah tunduk dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 16 yang berbunyi bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," imbuhnya.

Hal itu juga dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2023 yang berbunyi : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Kemudian Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002,
yaitu :

"Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai
konsultan hukum.” tuturnya.

Dengan demikian jelas bahwa advokat ataupun penasehat hukum merupakan suatu profesi yang diakui secara sah di Indonesia, dan terhadap setiap tingkah laku, gerak-gerik dan pengaturan akan cara bekerja seorang advokat/penasehat hukum mengacu kepada UU Advokat dan KEAI.

Kapolri dan PERADI pada 27 Februari 2012 telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) Nomor B/7/II/2012 dan Nomor :
002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, dimana keberadaan MoU tersebut untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum.

Salah satu wujud saling menghormati itu adalah menyampaikan pemberitahuan / meminta izin terlebih dahulu kepada PERADI untuk melakukan pemanggilan / undangan kepada advokat, sehingga setelah menerima surat pemberitahuan / permintaan izin dimaksud, PERADI sebagai organisasi advokat tentu akan melakukan telaah mengenai :

• Apakah informasi yang disampaikan melalui pemberitahuan / permintaan izin itu termasuk dan berkaitan dengan Advokat dalam menjalankan profesi?

• Apakah informasi yang disampaikan itu merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat?

Berdasarkan surat balasan dari DPC PERADI MADURA RAYA Nomor : 05/DPC-PERADI MADURA/V/2024, Perihal : Permohonan ijin melakukan pemeriksaan Kepada Ach. Supyadi, S.H., M.H. telah jelas bahwa Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PERADI MADURA RAYA secara kelembagaan berpedoman dan mengacu kepada UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), bahwa jika pemanggilan Advokat berkaitan dengan tugas profesi maka DPC Peradi Madura Raya akan mengkaji apakah informasi yang disampaikan itu berkaitan dengan tugas profesi Advokat atau sumpah
jabatan Advokat.

Jika hal tersebut berkaitan dengan tugas profesi maka pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, baru kemudian DK Organisasi Advokat menggelar sidang etik dan seterusnya.

"Jika terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/07/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 1 April 2024 masih terus dilanjutkan prosesnya secara pidana oleh Polres Pamekasan maka sungguh itu merupakan suatu bentuk kriminalisasi kepada kami selaku Advokat dimana dalam prosesnya sudah pasti dilakukan dengan cara-cara sesat dan penuh rekayasa oleh oknum-oknum yang memang menginginkan rusaknya supremasi hukum di negeri ini, sehingga jika itu terjadi sungguh akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum dan tidak berlebihan kiranya bila kami meminta perhatian dari para stakeholder atau para pemangku kepentingan hukum di negeri ini atas dugaan adanya kriminalisasi kepada kami dalam menjalankan profesi advokat," ungkapnya.

"Kami akan tembusi semua pihak, tembusi para Organisasi Hukum, Para Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), PBNU, PP Muhammadiyah, Para Pengurus LBH Se-Indonesia, Para Fakultas Hukum Universitas Se-Indonesia, Para Praktisi Hukum/Para Pengamat Hukum Se-Indonesia, Para LSM/Aktivis Dibidang Hukum," tandasnya.


Sementara, saat dikonfirmasi sejauh mana perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto belum menjawab konfirmasi hingga berita terbit. (Red/team).




Editor: Oji Baguss 

RAPIMNAS LSM LIRA 2024  TEGAKKAN INTEGRITAS DAN PERANGI KORUPSI MENUJU INDONESIA MAJU

By On Juni 26, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Jailani

Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id -  Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat ( LSM LIRA) menggelar Rapat Pimpinan Nasional ( RAPIMNAS) di Hotel Sun city Sidoarjo,  26/06'
/2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh Nasional dan Pimpinan LSM LIRA dari seluruh Indonesia.

Presiden LSM LIRA, Drs. HM. Jusuf Rizal,SE.,M.Si, mengajak semua anggota LSM LIRA dengan menekankan pentingnya komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Beliau menggaris bawahi perlunya   dukungan penuh terhadap janji - janji pasangan Presiden terpilih Prabowo - Gibran untuk memberantas korupsi di Indonesia. "LSM LIRA harus menjadi garda terdepan dalam mengawal janji ini demi masa depan bangsa yang lebih bersih dan berintegritas," ujarnya di hadapan ratusan peserta yang hadir.

Pendiri sekaligus Pembina LSM LIRA, KH. Zainuddin Husnie, SH., MH, turut memberikan sambutannya dengan menekankan pentingnya nilai - nilai moral dan etika dalam menjalankan peran sebagai aktivis LSM. Beliau juga menuturkan bahwa integritas harus menjadi fondasi utama dalam setiap langkah yang diambil oleh anggota LSM LIRA.

Dalam acara pembukaan, Gubernur LSM LIRA JAWA TIMUR, Bapak Samsudin, SH, menyampaikan rencana untuk mengevaluasi kinerja seluruh anggota di provinsi Jawa Timur. Dan berkomitmen untuk memastikan semua anggota LSM LIRA di Jawa Timur beroperasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat, Kami akan terus mengawal kebijakan kebijakan dari pusat sampai desa jangan sampai merugikan masyarakat. Bila di temukan adanya tindakan korupsi maka kita akan mengawal sampai tuntas.

Dilanjut sambutan dari Gubernur LSM LIRA Riau yang melaporkan bahwasanya sudah 7 kabupaten yang sudah terbentuk DPK di wilayah tersebut.

 Dengan kehadiran Bapak Ir. Agus Rahardjo, MSM, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yang memimpin langsung sesi tanya jawab mengenai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. dengan kehadiran beliau memberikan wawasan  dan meningkatkan kesadaran terhadap para peserta tentang pentingnya peran aktif dalam memerangi korupsi.

Acara Rapimnas dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya seperti Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Bapak Winarno ST.,SH., M.Hum, Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo, Bapak H. Usman M.MKes, serta perwakilan dari berbagai organisasi dan instansi, termasuk perwakilan dari BPJS, Bu. Sri dari Hotel Platinum, Bu. Nadia dari DPC PDIP, dan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Bapak H.Mursidy.

Dengan dimulainya acara Rapimnas ditandai oleh pemukulan Gong oleh ketua Dewan Pembina LSM LIRA.
Rapimnas ini menjadi momentum penting bagi LSM LIRA untuk memperkuat jalinan kerja sama antar anggota, memperkuat komitmen dalam menjalankan program - programnya, serta memastikan bahwa mereka tetap teguh dalam memerangi korupsi dan menjunjung tinggi integritas.(Red/Jailani)



Editor: Oji Baguss 

Insiden Kesalah Pahaman Antara Oknum Marinir Dan Jurnalis , Kini Berbuntut Perdamaian

By On Juni 25, 2024


Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi:Team

Sidoarjo,RadarCNNnews.my.id - Sebuah insiden salah paham antara anggota Lanmar Surabaya dan seorang jurnalis telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Perselisihan yang melibatkan Koptu Marinir Dwi Budi Santoso (NRP 106099) dan Bpk. Waras Subarkah, Kabiro Mojokerto – Jombang, kini telah mencapai titik damai.

Kesepakatan ini dicapai berdasarkan beberapa pertimbangan utama:

Penyelesaian Kerusakan: Kedua belah pihak telah menyepakati penyelesaian atas kerusakan kaca kendaraan yang pecah.
Salah Paham Spontan: Kejadian ini diakui terjadi secara spontan di lapangan dan bukan merupakan kesengajaan.

Jalinan Persaudaraan: Masing-masing pihak sepakat untuk menjalin persaudaraan, mengesampingkan perbedaan yang ada.
Itikad Baik: Kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dan sikap saling menghargai, yang menjadi dasar utama penyelesaian ini.
Mayor Marinir Mokhamad Saleh (NRP.

15317/P), Kasi Pen Lanmar Surabaya, menyampaikan bahwa penyelesaian ini dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan semangat persaudaraan yang kuat antara anggota TNI dan masyarakat sipil, khususnya para jurnalis.

“Dengan itikad baik dan niat persaudaraan yang tulus, permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Mayor Mokhamad Saleh dalam pernyataannya. (Red/Team)




Editor: Oji Baguss

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *