Berita Terbaru

Densus 88 Tangkap Terduga Seorang Teroris Di Batu Malang, Jawa Timur

By On Agustus 02, 2024



Foto:RadarCNNnews.my.id| Informasi:Humas Polri

Batu Malang, RadarCNNnews.my.id-
Densus 88 Anti teror Polri berhasil mengamankan terduga teroris berinisial HOK (19) di Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7) malam.

Berdasarkan pemeriksaan, HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah.

Selain itu juga diketahui bahwa HOK merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah (DI) yang berafiliasi dengan ISIS.

“Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Kamis (1/8).

( Humas Polri )



Editor:Oji Baguss

Diduga Pengembang Kapling Sekaligus Carek Desa Panjunan Kec.Sukodono Sidoarjo,Ingkari Kompensasi Tanah Untuk Warga Desa Panjunan

By On Agustus 02, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim

Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - Aksi protes Warga desa Panjunan kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo terkait tanah kaplingan yang tidak sesuai janji .

Masalah ini di sampaikan oleh salah satu warga Desa Panjunan yang di janjikan atas kopensasi tanah kaplingan oleh pengembang atas nama ( WN ).01/08/2024.

Pengembang sekaligus Carek di kelurahan desa Panjunan Kecamatan Sukodono tersebut berjanji akan menyelesaikan sisa kopensasi tanah kapling itu paling lama satu bulan.


Alhasil apa yang di janjikan pengembang tersebut masih belum terlaksanakan alias ( Bohong ), " Ada sekitar 5/6 tanah kapling yang kopensasinya masih belum terselesaikan, dengan itu warga setempat memblokade akses masuk tanah kapling tersebut pada hari kamis 01/08/2024.

Dengan aksi bentuk protes warga terhadap pengembang yang selalu berjanji janji untuk menyelesaikan kompensasi tersebut , hingga kini tidak kunjung terselesaikan.

Selanjutnya warga berencana akan melaporkan ini ke pihak yang berwajib kalau janji kompensasi belum terselesaikan, "Kami tetap akan menutup akses jalan kapling sampek kompensasi yang di janjikan terlaksanakan" .ungkapnya.


Harapan dengan kejadian ini kepada Pak Carek desa Panjunan Kecamatan Sukodono, sekaligus pengembang segerah selesaikan hak kopensasi tanah warga tersebut. Sembari belum terselesaikan pemberitaan ini akan kami lanjutkan. Bersambung (Red/Tim)

Piagam Penghargaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur kepada Kepala Desa Ambal Ambil (Bapak Saiful Anwar)

By On Agustus 01, 2024



Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tosim


Pasuruan, RadarCNNnews.my.id - Desa Ambal Ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur dinyatakan sebagai desa stop buang air besar sembarangan (SBS)atau desa open defacatio free(ODP),oleh PJ bupati Pasuruan Bapak Dr Andriyanto SH M, Kes.,

Piagam penghargaan tersebut di serahkan pada hari Rabu tgl 31 Juli 2024 jam 08 :00 Wib sampai selesai di pendopo kabupaten jalan alun alun Utara No.07 Bangilan Purworejo Pasuruan.

"Ucapan selamat untuk Kepala depada Ambal Ambil Bapak Saiful Anwar,semoga kedepan ambal Ambil menjadi contoh desa terbaik dalam segala hal, Amin" Pungkasnya.


Di tengah tengah Panasnya isu terkait pelaporan kasus korupsi APBD kabupaten dan bantuan bantuan lainya yg jumlahnya milyaran rupiah,semua sumber laporan datang dari berbagai lembaga yang di tunggangi oleh pihak pihak dari tim yang kalah dari Pilkades, Padahal dari hasil penelusuran tim kami semua yg dilaporkan sudah terealisasi semua dan dirasakan oleh warga masyarakat desa Ambal Ambil.

Adanya problem tersebut bahkan anggaran tahun 2023 ADD yg seharusnya keluar kini di hanguskan oleh pihak Kecamatan dengan alasan tidak mendasar,uang yg di hanguskan sebesar 800Jt , Padahal uang tersebut sudah ada posnya masing masing, sehingga seluruh masyarakat desa Ambal Ambil bertanya tanya dan sebagian beramsumsi bahwa uang tersebut di habiskan oleh kepala desa.


Alhamdulillah dengan adanya tuduhan dan fitnahan yang menimpa Kepala Desa Saiful Anwar sebelumnya, Beliau sekarang terbukti mendapat panggilan dari kabupaten Pasuruan dengan apresiasi langsung pemberian penghargaan Desa terbaik Sekabupaten Pasuruan dalam kebersihan, Kesehatan Lingkungan dan sistem pembuangan air besar.

Dengan ini kami mengucapkan Selamat kepada Kepala Desa Ambal Ambil Saiful Anwar Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. ( Red/Tsm ).





Editor:Oji Baguss

PNIB : Kunjungan JK ke Timur Tengah Berdampak Pendakwah Radikal Menyerbu Indonesia, Tolak dan Waspada

By On Agustus 01, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim


Nasional, RadarCNNnews.my.id - Kunjungan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Timur Tengah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengagendakan kerjasama pendidikan dan dakwah mengejutkan banyak pihak. Bertemu dengan petinggi organisasi terorisme Hamas dan kelompok Taliban di Afghanistan melahirkan isu negative terkait toleransi kehidupan beragama di Indonesia. Hal tersebut diampaikan oleh Ketua Umum PNIB, Gus Wal menanggapi kunjungan Jusuf Kalla yang kontroversial tersebut.

Gara-gara JK ke Taliban dan Hamas, Indonesia jadi favorit destinasi para da’i provokator yang di negara asalnya pun juga kontroversial, bermasalah dan bahkan banyak yang menjadi buronan. Zakir Naik, Abu Taymiyyah penceramah Wahabi paling kontroversial akan datang ke Indonesia dan kita dipaksa menerima doktrin sesat paham Wahabi. Ini yang harus kita waspadai bahwa telah terjadi upaya massif mengimpor paham asing yang jelas bertentangan dengan pemahaman umat Islam yang sudah harmonis selama ini” ungkap Gus Wal. 

Zakir Nauk Dan Abu Taymiyyah adalah sosok penceramah yang sudah ditolak di berbagai negara karena paham sesat menghalalkan berzinah dengan ibu sendiri daripada berziarah ke makam Rosululloh saw, Menurut Gus Wal kedatangan Zakir Naik dan Abu Taymiyyah lebih banyak mudharotnya daripada kemanfaatannya.

Kunjungan JK ke negara dan tokoh penganut intoleransi dengan alasan kerja sama pendidikan dan dakwah sangat membahayakan kerukunan hidup beragama kita. Kita tidak pernah kekurangan pendakwah yang memahami Agama dengan nilai toleransi, mengapa malah mengimpor pendakwah yang sudah menyimpan rekam jejak kontroversi? Apa manfaatnya paham Wahabi Ustadz Abu Taymiyyah yang menghalalkan berzinah dengan ibu sendiri lebih baik daripada ziarah ke makam Rosul?” lanjut Gus Wal menyampaikan pertanyaan.

Gus Wal kembali mengingatkan pentingnya membentengi diri dari paham asing Wahabi dan Khilafah yang gencar dilakukan secara terang-terangan. Menolak mereka bukan tanpa alasan, karena kerukunan hidup beragama itu lebih penting daripada fanatisme faham secara berlebihan.

“Kita menolak kehadiran mereka bukan tanpa sebab. Membiarkan mereka masuk berdakwah sama halnya membiarkan kita diprovokasi paham yang jelas berbeda dengan yang sudah kita pahami. Pada akhirnya akan timbul perpecahan, saling membenci, intoleransi karena fanatisme yang berlebihan. PNIB konsisten menolak faham Wahabi, Khilafah, intoleransi, radikalisme dan terorisme dengan dalih apapun. Kerukunan hidup beragama itu lebih penting daripada saling menyalahkan perbedaan paham dan keyakinan. Saatnya Indonesia Setara, IndonesiaTanpaKoma. Kita negara mayoritas Muslim tetapi bukan negara Islam seperti yang dicita-citakan kelompok mereka” pungkas Gus Wal di akhir pernyataannya.(Red /mba bay)



Editor:Oji Baguss 

Pemasangan Tiang Wifi MYREB di Anggap Tidak Mementingkan Keluhan Warga Sekitar

By On Juli 31, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id |Informasi: Tim

Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - 31/07/2024
Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Taman menyuarakan keluhan mereka terkait pemasangan tiang WiFi yang dinilai menghalangi akses jalan menuju rumah mereka. Proses pemasangan tiang tersebut dianggap tidak memperhatikan kepentingan warga sekitar.

Salah satu warga, Bapak Farid Rt07/Rw02, menyatakan bahwa tiang WiFi tersebut

dipasang tepat di Sebelah batas pekarangan rumah Kami sudah mengingatkan para pekerja untuk tidak memasang tiang di lokasi tersebut karena akan mengganggu akses keluar-masuk rumah.

Namun, peringatan kami tidak dihiraukan," keluh Bapak Farid,

Menurut penuturan warga lainnya tidak ada sosialisasi atau rapat terkait akan adanya pemasangan tiang wifi.sudah beberapa kali dilakukan koordinasi dengan pihak pekerja dan perusahaan penyedia layanan WiFi, tetapi hingga saat ini belum ada solusi yang memuaskan.



Warga berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memindahkan tiang tersebut agar tidak mengganggu aktivitas mereka.


Saat awak media mengkonfirmasi pelaksana kerja tidak ada respon,

Sampai berita ini diturunkan. Warga berharap agar pihak berwenang ikut turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini demi keselamatan bersama. Red (Tim).


_bersambung






Editor: Oji Baguss

Miras Oplosan Warga Desa Pakukerto Sukorjo Pasuruan Beromset Hingga Jutaan Rupiah

By On Juli 31, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



Pasuruan, RadarCNNnews.my.id - Diduga menjual minuman keras (Miras) jenis arak dan lain-lain salah satu rumah warga Dusun Gendol Desa Pakukerto Kecamatan Sukorjo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur awal mulai kita curigai dikarenakan banyaknya pemuda pemudi mondar mandir di kediaman salah satu warga tersebut.


Dari penelusuran tim awak media kami di lapangan terkait dugaan tersebut akhirnya betul !, salah satu rumah warga tersebut menyediankan atau menjual Miras Opolosan jenis Arak. 30/07/2024


Muncul dari kejauhan salah satu pemuda hendak pergi dari rumah warga tersebut membawah sejumbah kantong plastik berisikan Miras jenis Arak, salah satu tim kami bertanyak kepada pemuda tersebut, " Mas itu apa? Ini minuman mas Arak, emang kalau beli dimanah mas? Itu mas langsung aja masuk panggil nama (ALD) pemilik atau penjual Miras" Ungkapnya.


"Alahasil ternyata pas tim kami mencoba membelinya ternyata banyak pelanggan pembelinya mulai dari yang masih anak-anak dan yang sudah dewasa pun", pungkasnya.


Maraknya kasus Miras Oplosan ini jelas menjadi perhatian bagi pemerintah dan pihak kepolisian setempat untuk memberantas peredaran Miras Oplosan khususnya wilayah Dusun Gendol Desa Pakukerto Sukorjo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.


Bedasarkan Catatan Kepolisian, dalam sebulan terahir kasus meninggal akibat menenggak minuman keras sebanyak 112 yang tersebar di beberapa daerah. Maka dari itu, Peredaran Miras Oplosan harus segerah diminimalisir secepat mungkin , baik melalui regulasi maupun penindakan.



Menurut, Kabareskrim Polri Komjen Polisi, Ari Dono Sukmanto, mengatakan para pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa.



Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.



UU Pangan



Pasal 137:


(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Pasal 138:


Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).


Pasal 146 ayat (1) huruf b:


Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).



Ketua Asosiasi Ilmuwan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai maraknya peredaran minuman keras oplosan yang menelan korban saat ini, akibat masih lemahnya dan kurang tegasnya aparatur hukum. (Red/Tim)

Maraknya Mafia Minyak CPO dan Curah di Kalianak Surabaya Bermain dengan Diam-diam

By On Juli 30, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



Surabaya, RadarCNNnews.my.id - Pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng akan memengaruhi kinerja perdagangan internasional Indonesia.


Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global, menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga serta berdampak pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.


Dalam hal ini akhirnya banyak mafia minyak CPO bermain secara diam-diam atau secara (ilegal), di karenakan kebijakan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan CPO di pasar internernasional dan menyebabkan kenaikan harga.


Kebijakan itulah tim kami, menemukan berbagai penyalagunaan minyak CPO ilegal di kawasan Kalianak No 66 Surabaya Jawa Timur, demi mengelabui APH aktifitas mereka mengambil CPO dengan 2 sistem, Klining dan Curah simpanan orang kapal , selanjutnya dimuat menggunakan perahu menuju pesisir Kalianak lalu di muat menggunakan truk tengki darat menuju gudang.


Setelah itu ada juga pengepul wilayah surabaya, jakarta merekalah yang nantik akan exspor minyak CPO tersebut ke produksi rumahan.

Sejumlah kegiatan atau aktifitas yang mereka lakukan itu pada saat itu, mereka hendak menungguh ketika air laut sedang pasang lalu mereka memulai kegiatan tersebut, "diduga pula aktifitas tersebut hampir tiap hari berturut turut mereka lakukan". Ungkapnya 30/07/2024.


Diduga juga demi kelancaran bisnis para mafia minyak CPO tersebut mereka juga memintak bantuan (beckup) oleh beberapa oknum APH Setempat .


"Hal ini sangat kami sayangkan sekali khususnya oleh APH yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat demi menjaga ketentuan dan larangan negara , mala sebaliknya melancarakan parah mafia minyak CPO tersebut", Pungkasnya.


Suatu pelajaran dari hal ini kami berharap ada tindakan khusus oleh APH untuk menangkap parah Mafia minyak langkah CPO dan oknum yg terlibat dalam kegiatan tersebut.


Sesuai aturan UUD yang di terapkan oleh pemerintah terkait. Hal tersebut sebagai berikut?..


Pemerintah secara resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.


Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.


Larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.


“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Mendag.



Dalam aturan ini ditegaskan, para eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mendag menyampaikan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah.


Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. (Red/tim)




Editor:Mos

Pemerintah Kabupaten Sumenep Terkesan Setengah Hati Hadapi Pedagang Tanaman Hias

By On Juli 29, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: BmG


Sumenep, RadarCNNnews.my.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep terkesan setengah hati menertibkan Pedagang tanaman bunga hias yang jelas - jelas menggelar dagangannya di trotoar Jalan Agus Salim, Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sekalipun beberapa kali Satpol PP melakukan himbauan dilokasi tersebut tapi kenyataannya para pedagang tidak bergeming sedikitpun. Bahkan pantauan media, saat ini banyak bunga hias yang digelar di bahu jalan sebelah barat.

Tentunya hal itu menjadi suatu pertanyaan besar bagi masyarakat. Kenapa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bertaring menghadapi Pedagang tanaman hias tersebut...???. 
Padahal para pedagang tanaman hias sudah nyata telah menggunakan fasilitas umum dan mengganggu hak para pengguna jalan, demi hanya untuk keuntungan pribadinya.

Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) DPED Sumenep, Bambang Riyadi, S.H., C.NS, mengetahui hal ini angkat suara. 

Menurutnya, " Fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam UU LLAJ, Pasal 131, ayat 1. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 28, ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Selain itu juga diatur dalam PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan" jelas Bambang kepada media.

Selanjutnya, Bambang menegaskan, " Sebenarnya ada ancaman Pidana atau denda bagi orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yaitu dijelaskan pada Pasal 274, Ayat 2, jo Pasal 275, ayat 1, Undang - Undang No. 22 tahun 2009, " tandasnya.

Bambang Riyadi, S.H, yang diketahui juga sebagai Sekjen di Perkumpulan Kru Angkutan Darat ( PEREKAD ) dan aktif dibeberapa Organisasi lainnya dalam hal ini lebih menekankan, bahwa fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi karena trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Ia, melalui media ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk serius menertibkan tanaman bunga hias yang ada di trotoar tersebut. ( Red/BmG )




Editor: Oji Baguss

KPU GANDENG MEDIA SINERGITAS UNTUK MEWUJUDKAN  PEMILU DAMAI 2024

By On Juli 29, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim



Sidoarjo, RadarCNNnews.my.id - Ketua KPU, Kabupaten Sidoarjo Fauzan Adhim saat dikonfirmasi usai menggelar media gathering di salah Hotel Royal  , Sabtu malam (27/7/2024). 
Sidoarjo-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menggandeng awak media atau wartawan untuk ikut menyebarluaskan informasi tahapan dan menyukseskan Pilkada serentak 2024. Itu dilakukan agar masyarakat mengetahui setiap tahapan yang dilakukan KPU menyongsong perhelatan pesta demokrasi, 27 November mendatang.

Ungkapan itu antara lain disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adhim saat menyelenggarakan media gathering bersama sejumlah awak media di Hotel ROYAL Pandaan,Pasuruan, Sabtu malam.(27/7/2024). Acara tersebut sekaligus upaya KPU menjalin sinergi dengan awak media, baik media TV, cetak, elektronik maupun online.

"Tujuan acara ini adalah untuk memberikan pendidikan pemilih, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024. Kami berharap dengan kegiatan ini teman-teman media bisa memberitakan seluruh tahapan Pilkada serentak secara transparan, berimbang, dan akurat," ujarnya. 

KPU, kata Fauzan berkomitmen menyediakan informasi publik yang bersifat transparan, proporsional, dan akuntabel berkaitan dengan Pilkada serentak 2024. Saat ini, lanjutnya, tahapan yang dilalui adalah pencocokan dan peneliti (coklit) data pemilih.

"Coklitnya sampai 24 Juli ini ya, bagi masyarakat yang belum di coklit, segera menyampaikan kepada kami, atau PPS tingkat kelurahan maupun PPK tingkat kecamatan," bebernya.

Pada sisi lain, acara tersebut sekaligus ajang KPU Kabupaten Sidoarjo memperkenalkan jajaran komisioner baru periode 2024-2029 sekaligus divisi yang dia mampu. Sebab, dari lima pengurus KPU semua anggota,anggota wajah baru semua.

"Ini ajang silaturahmi perdana kami selaku komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo  yang baru," kata ahmad nidom.
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo mewakili awak media mengaku siap bersinergi dengan KPU untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024.

"Kami siap bersinergi dengan KPU, tapi kami mohon ketika ada kegiatan entah itu blusukan ke sekolah atau ke komunitas, kami tolong dikabari," tegasnya.( Red/Luqman)




Editor: Oji Baguss 

Olimpiade Paris 2024 Rinov/Pitha Berhasil Meraih Kemenangan Perdana Di Penyisihan Grub

By On Juli 27, 2024



      Foto: RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim


Nasional, RadarCNNnews.my.id  - Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari mengawali perjalanan di Olimpiade Paris 2024 dengan kemenangan. Bertemu Kim Won-ho/Jeong Na-eun (Korea Selatan) di laga penyisihan Grup A, ganda campuran Indonesia itu menang dengan skor 22-20, 14-21, 21-19.
Bermain di Porte de la Chapelle Arena, Sabtu (27/7), Rinov/Pitha segera memimpin 4-3 di awal gim pertama. Pukulan Kim yang keluar mengubah skor menjadi 5-3. Satu poin berikutnya didapat usai pukulan Jeong mengenai net, sehingga skor menjadi 6-3.

Kim/Jeong lalu mengejar hingga 7-8, namun satu pukulan Rinov berhasil menambah poin menjadi 9-7. Indonesia terus memimpin hingga menutup interval dengan skor 11-8 usai pukulan Kim keluar.

Seusai jeda, smash tanggung Pitha membawa Indonesia memimpin 12-9. Kim/Jeong merebut tiga poin beruntun untuk menyamakan skor 12-12. Situasi terus ketat hingga skor 16-16.

Indonesia merebut empat poin untuk memimpin 20-16, tapi dua pukulan eror dari Rinov dan disusul dua smash beruntun dari Kim yang mengubah skor menjadi 20-20. Dalam keadaan deuce, dua smash dari Pitha dan Rinov mengunci gim pertama dengan skor 22-20.

Pada gim kedua, Kim/Jeong memegang kendali dengan segera unggul 3-1, lalu terus menjauh hingga 8-4. Rinov/Pitha mengejar hingga 8-10, namun Korea mampu menutup interval dengan skor 11-8. Usai rehat, dominasi itu dilanjutkan hingga 17-10.

Rinov/Pitha sempat menipiskan jarak hingga 14-18, namun Kim/Jeong meraih tiga poin beruntun untuk mengunci gim kedua dengan kemenangan 21-14.

Pada gim penentuan, skor sempat sama kuat hingga 5-5, amun Kim/Jeong mampu mengambil keunggulan menjadi 9-6, lalu menutup interval dengan skor 11-8. Indonesia lalu bangkit hingga berbalik unggul 14-12, namun Korea bisa menyamakan kedudukan hingga 14-14, lalu unggul 17-15.

Rinov/Pitha tak mau kalah dan merebut dua poin beruntun demi menyamakan skor 17-17. Skor terus ketat hingga 18-18, sebelum Indonesia unggul 19-18 berkat pukulan Kim yang keluar lapangan. Pukulan Rinov ke sudut kiri pertahanan Korea mengubah skor menjadi 20-18.

Smash Kim ke arah Pitha sempat memberi angin untuk Korea menjadi 19-20, namun smash Rinov yang gagal dikembalikan Jeong memastikan kemenangan 21-19 untuk Indonesia.

Rinov/Pitha selanjutnya akan berhadapan dengan Zheng Siwei/Huang Yaqiong pada Minggu (28/7), sementara Kim/Jeong akan berjumpa Thom Gicquel/Delphine Delrue di hari yang sama. ( Red/Tim )





Editor: Oji Baguss 

Oramas Laskar Sakera Malang Raya Akan Mendemo Kantor Desa Amadano Dan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang

By On Juli 27, 2024

    Foto:RadarCNNnews.my.id|Informasi:Bejo

Malang, RadarCNNnews.my.id,- Dalam rangka pengisian kekosongan Jabatan Perangkat Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan ini kami atas nama Tim Seleksi Calon Perangkat membuka pendaftaran lowongan Jabatan Perangkat Desa,salah satu calon yang ingin mengisi kekosongan di Desa tersebut, mahfud junaidi berserta keluarganya bersemangat dan mendaftarkan ingin mengabdikan dari warga asli Amadanom untuk menjadi perangkat desa. 

Mahfud junaidi orang yang selama ini sangat membantu dan berjuang dalam perjalanan Kepala Desa Amadanom (Budi Handoko) sampai beliau menjabat sebagai kepala desa Amadanom, setelah menjadi kepala desa BH menjanjikan Mj untuk menjadi salah satu perangkat  di desanya. 

Dengan adanya lowongan untuk mengisi kekosongan perangkat yang ada di desa Amadanom, Mahfud segera dan sudah menyerahkan semua berkas berkas yang di perlukan kepada kepala desa Amadanom (Budi Handoko). 

Mj berserta keluarganya mendatangi kelurahan Amadanom untuk meminta atau untuk mengkonfirmasi kepada kepala desa berserta Panitia Pengisian kekosongan Jabatan Perangkat Desa Amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, dengan didampingi dari sekcam berserta bhabinkamtibmas, untuk mempertanyakan untuk proses dari berkas yang diserahkan kepada kepala desa, tetapi kepala desa melemparkan tangung jawab kepada Panitia penerimaan perangkat desa, yang lebih eroninya dari berkas Mj tersebut dikembalikan oleh Panitia bukan kepada calon pendaftar atau kepada Mj. Jum'at 26 juli 2024

Berkas Mj lebih eronisnya diserahkan kepada yang menerima bukan dari panitia pelaksana perangkat desa, mala diserahkan ke AG yang notabennya orang lain yang bukan dari panitia pelaksana perangkat desa dan bukan dari warga amadanom melaikan beliau adalah salah satu dari Ormas Laskas Sakera malang raya, yang notabennya legal dan resmi, diduga mala dijadikan kambing hitam dari panitia pelaksana perangkat desa dan kepala desa amadanom (BH). 
Dengan terjadinya hal seperti ini, ketua Ormas H. NW saat di konfirmasi di tempat kediaman beliau akan mengambil langkah yang sesuai dengan prosudur hukum di negara ini, "kami akan melindungi, mengayomi dan membantu semua anggota Laskar Sakera yang memang tidak bersalah dan tidak melawan hukum di negara ini, dan kami akan mengerahkan massa dari seluruh anggota Sakera yang berada di kota malang untuk menuntut mundur dari kepala desa amadanom Kecamatan Dampit Kabupaten Malang bila mana memang dari anggota kami yang di tuduh, difitnah dan nama baiknya tercemar dari orang orang yang tidak bertanggung jawab", tutur ketua Ormas laskar Sakera H. WN, Sabtu 27 Juli 2024

Dari keluarga korban Mj akan melaporkan kepada fihak yang terkait mulai dari Kepala Desa dan Panitia pelaksanaan perangkat desa Amadanom kecamatan Dampit kabupaten Malang, dan melaporkan ke inspektorat berserta ke kabupaten malang, bila sampai hari ini Panitia penerimaan perangkat desa dan kepala desa yang bertanggung jawab tidak bisa menyerahkan semua dokumen dokumen asli yang telah diserahkan ke kepala desa Amadanom,sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk ijazah.Bersambung.... ( Red/Bejo)




Editor: Oji Baguss 

Pemerintah Kabupaten Sumenep Abai, Perkerjaan Perpanjangan Pelabuhan Wisata Kalianget Talongo Minim Pengawasan

By On Juli 27, 2024


      Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:BmG
 
Sumenep, RadarCNNnews.my.id - Dikhawatirkan, dengan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, berpotensi hasil pekerjaan tidak akan maksimal sesuai harapan masyarakat.

Hal itu diketahui saat media mendatangi lokasi hari Jum'at sekira Pukul. 10.00 WIB, tanggal 26 Juli 2024. Dilokasi saat itu tidak terlihat adanya Pengawas, baik dari Pelaksana Pekerjaan maupun dari Pihak Pemerintah, Dinas Perkimhub sebagai leading sector. 

Diketahui, sebagai Pelaksana Pekerjaan adalah CV. Maikohada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1 Milliar lebih, pada tahun anggaran 2024. Pekerjaan dimulai sejak tanggal 09 Juli 2024.

Sebelumnya proyek pekerjaan pelabuhan ini dikerjakan oleh PT. Lumbung Jaya Artho Barokah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1, 5 Miliar lebih pada tahun anggaran 2021. Akan tetapi pelabuhan tersebut belum pernah dimanfaatkan sama sekali.

Sesuai informasi yang dihimpun media, dikabarkan pembangunan pelabuhan tidak dimanfaatkan karena kapal yang mau nyandar tidak bisa, disebabkan dangkal.
" Kapal tidak bisa nyandar ke pelabuhan karena dangkal, sehingga tidak bisa difungsikan. Sekarang ini panjangnya ditambah mungkin nantinya pelabuhan ini bisa dimanfaatkan, " ungkap warga Kalianget yang tidak mau namanya disebut.

Sampai berita ini tayang dari pihak Dinas Perkimhub Bidang Sarana belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya, saat dihubungi lewat telepon Ia masih ada kegiatan diluar, karena terbatasnya akses komunikasi ke pihak Pelaksana, sementara masih belum bisa meminta keterangan nya. ( Red/Bambang )



Editor:Oji Baguss 

Tingkatkan Kemampuan Personil, Polres Sumenep Laksanakan Kegiatan Bela Dir

By On Juli 27, 2024



Foto:RadarCNNnews.my.id||Informasi:BmG

Sumenep, RadarCNNnews.my.id - Polres Sumenep melaksanakan latihan rutin beladiri di GOR A Yani Sumenep, pada hari Kamis 26-07-2024, pukul 08.00 Wib. Latihan ini diikuti oleh anggota Polres Sumenep.


Latihan diawali dengan pemanasan selama 30 menit. Kemudian, dilanjutkan dengan latihan teknik dasar beladiri, seperti pukulan, tendangan, dan tangkisan. Setelah itu, anggota Polres Sumenep berlatih teknik pertahanan diri, seperti menangkis serangan pisau dan mengatasi serangan dari belakang.


Selanjutnya, anggota Polres Sumenep berlatih teknik kuncian dan bantingan. Teknik-teknik ini sangat penting untuk melumpuhkan lawan tanpa harus menggunakan kekerasan yang berlebihan.


Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H mengatakan bahwa latihan rutin beladiri ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan anggota dalam menghadapi berbagai situasi yang mengancam keselamatan jiwa.


"Sebagai anggota Polri, kita harus selalu siap siaga dalam menghadapi segala kemungkinan. Salah satu cara untuk meningkatkan kesiapsiagaan kita adalah dengan berlatih beladiri secara rutin," kata Kasi Humas


"Saya berharap latihan rutin beladiri ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan anggota dan memperkuat rasa percaya diri dalam menjalankan tugas," imbau Kasi Humas 


Latihan rutin beladiri di Polres Sumenep akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polres Sumenep untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan anggota dalam melindungi masyarakat. ( Red/BmG )



Editor:Oji Bagus 

Ketua LP-KPK Komcab Malang Mengajukan Hak Jawab Dan Langkah Hukum Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online

By On Juli 27, 2024

 Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bejo


Malang, RadarCNNnews.my.id - Wartawan bukanlah seorang yang kebal hukum, dalam kode etik jurnalistik, seorang media harus memperhatikan pemberitaan yang berimbang , tidak boleh menghakimi, harus bertindak beradab, menghormati azas praduga tak bersalah, pemisahan fakta dan opini, sebelum menyajikan ke ruang publik.

Dengan pemberitaan di salah satu media online  yg tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu adalah tindakan yg tidak taat azas KEJ  yang dapat dikategorikan mencemarkan  nama baik (S) ketua lp-kpk Komcab Kab. Malang baik secara pribadi atau kelembagaan .

Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifi kasi/hak jawab ( sebagaimana tertuang dalam UU nomor.40/ 1999, tentang Pers ) terkait dengan pemberitaan headline Media Investigasi88.com dengan judul, 'Oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Malang Diduga Manipulasi Informasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Gondanglegi' yang terbit baik melalui media cetak dan media online pada Selasa, 31 mei 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut;
 1.Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Investigasi88.com pada berita nasional Selasa, 31 mei 2024 'Ada Indikasi Manipulasi dan menuduh secara sepihak kepada (S) ketua LP-KPK komcab malang adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. 

Terlebih informasi perihal manipulasi dana sebesar Rp. 2.500.000.00 ( Dua juta lima ratus rupiah) adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang). 

Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama S kami selaku Ketua LP-KPK Komcab Kab. Malang yang mengutamakan kepercayaan dan integritas menjadi tercemar ataupun buruk.
 2.Kami meminta agar Media Investigasi 88.com meminta maaf secara terbuka kepada publik sekaligus mencabut dan /atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline 'Oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Malang Diduga Manipulasi Informasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Gondanglegi yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini. 

Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian bagi redaksi dan tim Media Investigasi88.com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Investigasi 88. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih.( Red/Bejo )



Edito: Oji Baguss 

Pembubaran Panitia Pemutakhiran Data Pilgub Jatim dan Pilbup Pasuruan 2024 di Desa Ambal Ambil, Kejayaan Pasuruan

By On Juli 27, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tosim

Kab.Pasuruan, RadarCNNnews.my.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ambal Ambil mengadakan acara pembubaran panitia pemutakhiran data Pilgub Jatim dan Pilbup Pasuruan tahun 2024. Setelah membentuk panitia pemutakhiran data pemilih dan menyelesaikan tugas-tugasnya mendata pemilih, PPS membubarkan panitia tersebut. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juli 2024, pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

Selain acara pembubaran, juga diadakan pembagian honor dan ucapan terima kasih dari Ketua PPS, Ibu Listiyah Agustin Ningsih. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bapak Saiful Anwar, Wakil Kapolsek Kejayaan Bapak Andika, dan perwakilan Bawaslu Kejayaan, Bapak Abdul Rohim. Sementara itu, Camat dan Danramil Kejayaan tidak hadir.

Setelah pemutakhiran data dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah penetapan data pemilih menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT akan diumumkan setelah ada instruksi dari KPU melalui PPK Kecamatan. Demikianlah acara pembubaran panitia pemutakhiran data oleh PPS Desa Ambal Ambil, Kejayaan, Pasuruan.


Di Desa Ambal Ambil terdapat empat dusun, yaitu Dusun Krajan, Waragang, Rawi Timur, dan Rawi Barat, dengan total 20 RT dan 7 RW. Jumlah TPS di desa ini dibagi menjadi 6 TPS, dengan TPS 06 terletak di Dusun Rawi Barat RT 19 RW 07. Jumlah pemilih belum ada keterangan karena masih dalam proses penghitungan dan penetapan menjadi DPT dari KPU Kabupaten.

Menurut keterangan Bapak Saiful Anwar, selaku Kepala Desa, Alhamdulillah semua berjalan lancar mulai dari awal sampai sekarang pembubaran, semua berjalan lancar, tidak ada kendala, dan dilaksanakan sesuai peraturan yang ada di KPU. Total jumlah hak pilih laki-laki dan perempuan sebanyak 3.427 hak pilih di seluruh Desa Ambal Ambil di 6 TPS, menurut informasi dari salah satu anggota panitia pemutakhiran data. ( Red/Tsm )







Editor: Moses JF

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *