Berita Terbaru

Diduga Menjual Miras Tanpa Izin, Toko Ijo Karangploso Kabupaten Malang Bebas Menjual Segala Jenis Minuman Beralkohol

By On September 12, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Bejo



MalangRadarCNNnews.my.id - 12 September 2024 – Meskipun aparat kepolisian dan APH di Kabupaten Malang sering melakukan penertiban dan razia terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol tampaknya semakin marak. Toko-toko tersebut, termasuk yang berada di Karangploso, tidak menunjukkan rasa malu atau takut terhadap operasi penegakan hukum. Salah satunya adalah Toko Ijo, yang terletak di pinggir jalan Karangploso dan memiliki beberapa cabang di wilayah Kabupaten Malang. Toko ini diduga menjual berbagai jenis dan merk minuman beralkohol secara bebas.

Ketika media kami mengunjungi Toko Ijo untuk mengonfirmasi izin penjualan minuman beralkohol, salah satu penjaga toko, DF, memberikan nomor telepon dari pihak yang bertanggung jawab, yaitu Idr. Namun, upaya kami untuk menghubungi Idr melalui nomor tersebut malah berakhir dengan pemblokiran.

Perlu dicatat bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin melanggar ketentuan hukum. Pasal 24 Undang-Undang menyatakan bahwa perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Selain itu, Pasal 204A KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi produsen miras oplosan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori IV. Pasal 204 ayat (1) KUHP juga menetapkan pidana penjara paling lama 15 tahun bagi mereka yang menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan tanpa memberikan peringatan yang diperlukan.

Kami berharap APH dan pihak kepolisian akan menindak tegas dan terus melakukan operasi untuk meminimalisir peredaran atau penjualan miras di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini penting untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol tanpa izin.(Red/Bejo)


Editor: Moses JF

Mafia Solar Subsidi Asal Surabaya Barat Diduga Kebal Hukum, Truk Pengangkut Solar Ilegal Terungkap di Gresik

By On September 12, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim


GRESIKRadarCNNnews.my.id Minggu, 08 September 2024 – Bos mafia solar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi asal Surabaya Barat diduga kebal hukum. Hukum seakan tumpul di hadapan mereka. Para pemain minyak di wilayah tersebut telah bertahun-tahun menjalankan bisnisnya tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum, diduga karena mereka sangat licin dalam mengoperasikan bisnisnya.

Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru tidak tepat sasaran. Di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, komplotan ini dengan terang-terangan menjalankan praktiknya, diduga dengan mendapat atensi dari aparat penegak hukum (APH).

Modus operasi mereka terbilang rapi. Untuk menggarong solar subsidi jenis B30, mereka menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Bagian bak truk tersebut berisi tangki untuk memuat solar yang dibeli secara ilegal dari SPBU. Padahal, solar tersebut seharusnya dijual kepada konsumen yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Komplotan ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasus dugaan mafia solar ini terungkap di Jalan Mayjen Sungkono Gang XVI, Napes, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, ditemukan truk yang dimodifikasi sedang mengangkut solar bersubsidi. Truk tersebut ditutupi terpal dan diparkir di lahan kosong.

Berdasarkan investigasi, truk ini digunakan untuk membeli solar bersubsidi secara ilegal di SPBU. Solar yang dibeli dalam jumlah ribuan liter tersebut kemudian dipindahkan ke tangki berwarna biru-putih milik transporter solar nonsubsidi yang diduga dimiliki oleh PT ASPE.

Menurut Taufik, yang mengaku sebagai pengurus PT ASPE, kendaraan itu milik dua orang berinisial Unt dan Ast. Ia menyarankan wartawan untuk menghubungi pengurus lain bernama Krisna.

Ketika wartawan berusaha mengambil dokumentasi kendaraan pengangkut solar tersebut, Taufik melarang dengan mengatakan, “Gak usah foto-fotolah, Bang. Di sini kita cuma dapat 5 sampai 10 ton sehari. Kiriman lagi sepi.”

Tangki Solar Ilegal Jadi Barang Bukti, Terparkir di Halaman Polres Gresik

Krisna, yang disebut sebagai pengurus, belum memberikan tanggapan saat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Bersambung


Editor: Moses JF

PT (X) Diduga Kuasai Sumber Air Warga Lebakrejo Selama 30 Tahun Tanpa Izin, Warga Terpaksa Gunakan Air Sawah

By On September 10, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



PasuruanRadarCNNnews.my.id - 10 September 2024 – Warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kini hidup dalam ketidakpastian dan kekecewaan mendalam. Selama tiga dekade terakhir, mereka merasa terzalimi oleh tindakan PT (X) yang diduga telah menguasai sumber air warga secara sepihak tanpa perizinan yang sah. Keluhan ini bukan sekadar rumor, tetapi telah berdampak besar pada kehidupan warga, terutama yang tinggal di wilayah banjiran.


Warga Terpaksa Gunakan Air Sawah untuk Minum dan Mandi


Kondisi warga banjiran sangat memprihatinkan. Mereka terpaksa menggunakan air sawah untuk kebutuhan sehari-hari, seperti minum, mandi, dan mencuci pakaian. Tidak hanya warga, tokoh masyarakat setempat, Pak Suud, juga membenarkan hal ini. PT (X), sebuah perusahaan raksasa di bidang pakan ternak, diduga telah menguasai sumber air di wilayah tersebut selama 30 tahun tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Perhutani. Warga merasa hak mereka atas air bersih telah dirampas secara sepihak.


Pak Suud, tokoh masyarakat wilayah banjiran, mengungkapkan bahwa warga telah lama merasa terzalimi oleh tindakan PT (X). Dalam berbagai mediasi dan upaya konfirmasi, PT (X) tidak pernah menghadirkan pemilik atau manajemen puncak. Perusahaan hanya diwakili oleh dua orang, yakni Ananda dan Ilham, yang sering menyampaikan keputusan tidak jelas dan tidak memuaskan warga.


Harapan Akan Keadilan


Kekecewaan warga semakin memuncak ketika tidak ada jalan keluar atas masalah ini. Penulis berharap LSM dan aparat penegak hukum di Pasuruan, seperti Polres dan Kejaksaan, memberikan perhatian serius pada kasus ini. Agar kasus ini tidak hanya berakhir sebagai berita, tetapi ada tindakan nyata untuk mengembalikan hak warga atas air bersih yang diduga telah dirampas selama tiga dekade.


Pertanyaan Konfirmasi kepada Pihak Desa:


1. Apa langkah yang telah diambil pihak desa menanggapi keluhan warga terkait penguasaan sumber air oleh PT (X)?

2. Sejak kapan pihak desa mengetahui penguasaan air oleh perusahaan ini, dan apa tindakan awal yang dilakukan?

3. Bagaimana komunikasi antara pihak desa dan PT (X) terkait masalah ini? Apakah ada upaya mediasi sebelumnya?

4. Apakah pihak desa pernah mengajukan laporan resmi kepada pemerintah daerah atau instansi terkait dugaan pelanggaran ini?

5. Bagaimana kondisi air di Desa Lebakrejo sebelum adanya penguasaan oleh PT (X), dan apa dampak yang dirasakan warga saat ini?


Pertanyaan Konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH):


1. Apakah DLH mengetahui dugaan penguasaan sumber air oleh PT (X) tanpa izin selama 30 tahun?

2. Apa tindakan yang telah atau akan diambil DLH terkait laporan warga mengenai penguasaan air tanpa izin ini?

3. Apakah PT (X) pernah mengajukan izin penggunaan sumber air di wilayah Lebakrejo? Jika tidak, langkah apa yang akan diambil DLH?

4. Bagaimana DLH menilai dampak lingkungan akibat penguasaan air ini terhadap warga dan ekosistem setempat?

5. Apa prosedur resmi yang harus diikuti oleh perusahaan seperti PT (X) untuk mendapatkan izin penggunaan air, dan apakah ada indikasi pelanggaran dalam kasus ini?


Konfirmasi kepada PT (X):


- Surat pernyataan dan/atau persetujuan dari masyarakat sekitar sumber air.

- Surat tugas atau surat kuasa dari perusahaan.

- Surat izin usaha dari instansi berwenang.

- Surat izin lokasi dari instansi berwenang.

- Proposal teknis yang memuat perhitungan rencana kebutuhan/penggunaan air dan sumber daya alam.


Ujian bagi Hukum dan Keadilan


Kasus ini merupakan ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pasuruan. Jika terbukti bahwa PT (X) beserta Pemerintah Desa dan DLH telah melanggar hukum dengan menguasai sumber air warga tanpa izin selama lebih dari 30 tahun, maka tindakan tegas harus diambil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.


Kini, semua mata tertuju pada pihak berwenang di Pasuruan. Apakah mereka mampu menghadirkan keadilan bagi warga Lebakrejo, ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan suram dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia? Waktu yang akan menjawab, tetapi satu hal pasti, warga Lebakrejo tidak akan tinggal diam hingga hak mereka atas air bersih dipulihkan. (-)(*)

Artikel ini hanya contoh. (-)
(Red/Tim)


Editor: Moses JF

Pemda dan DPRD Belu Gagal Tangani Kasus Galian C oleh PT. SKM di Desa Takirin: Keluhan Masyarakat Diabaikan

By On September 10, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



ATAMBUA, NTTRadarCNNnews.my.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA bersama mahasiswa asal Belu yang menimba ilmu di Kota Malang kembali mempertanyakan janji Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Belu terkait kehadiran dan pertanggungjawaban PT. Sari Karya Mandiri (SKM) atas aktivitas mereka di Kali Baukama.


GRIB JAYA Kota Malang bersama mahasiswa asal Belu meminta Pemda dan DPRD Belu segera mengambil tindakan tegas. Sebab, janji yang disampaikan oleh PT. SKM kepada masyarakat Desa Takirin tidak sesuai dengan realita di lapangan. Aksi yang sempat menarik perhatian publik ini tampaknya diabaikan oleh Pemda dan DPRD Belu.


Saat diwawancarai oleh Tim Media Nkripost.co, Ketua DPC GRIB JAYA Kota Malang, Damianus Lau, S.Pt., kembali mempertanyakan janji DPRD dan Pemda Belu untuk menghadirkan pihak PT. SKM yang aktivitasnya dinilai sangat merugikan masyarakat serta sumber daya alam di Desa Takirin.


"Saat ini Pemda dan DPRD Belu tampaknya sudah kehilangan hati nurani. Sumpah dan janji mereka di atas Alkitab dan Alquran untuk melayani masyarakat kini kian memudar," ucap Damian dengan nada kesal pada Senin (09/08). 


Damian juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Jika Pemda dan DPRD Belu tidak segera memanggil PT. SKM, maka kualitas kepemimpinan mereka bisa ditebak. Mereka berada di gedung ber-AC bukan untuk kepentingan masyarakat, tetapi untuk memprioritaskan antek-antek konglomerat.


"Saya, sebagai putra kelahiran Kabupaten Belu dan warga Desa Takirin, merasa prihatin dengan sikap PT. SKM yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Selama empat tahun, hasil alam yang digarap oleh PT. SKM tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat Desa Takirin. Mereka lebih mementingkan pengkondisian dengan oknum pejabat publik yang bahkan bukan warga Takirin," ungkap Damian.


Lebih lanjut, Damian menegaskan bahwa hingga saat ini, surat pemberitahuan dari Pemerintah Desa Takirin yang dikirim pada 1 Agustus kepada PT. SKM belum mendapat respons. Ia menilai bahwa keluhan masyarakat Desa Takirin telah diabaikan, dan PT. SKM menggunakan strategi busuk dengan diam-diam melakukan konsolidasi dengan oknum legislatif Belu maupun Provinsi.


Dampak aktivitas galian C oleh PT. SKM sangat mempengaruhi kualitas hasil pertanian. Limbah dan abu yang dihasilkan setiap hari mengakibatkan ketidakstabilan hasil pertanian seperti tomat, cabai rawit, padi, dan jagung. Pada musim kemarau, aktivitas ini bahkan mengancam kekeringan karena sumber air terkontaminasi limbah minyak.


"PT. SKM seharusnya memahami pentingnya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," tegas Damian.


Damian menyayangkan bahwa Pemda dan DPRD Belu enggan turun langsung ke lokasi dan mendukung aspirasi masyarakat untuk menutup aktivitas galian C PT. SKM. "Saya minta Pemda dan DPRD Belu segera mengambil tindakan sebelum aktivitas ini memakan korban," pintanya.


Ia juga mengingatkan bahwa Desa Takirin dihimpit oleh dua sungai besar, Baukama dan Motamerak. Jika aktivitas galian C terus berlanjut, masyarakat Dusun Lookeu dan Dusun Fatubesi akan menghadapi bencana, karena jarak antara dua sungai ini hanya sekitar satu kilometer.


Dalam percakapan dengan salah satu anggota DPRD Belu, Damian mendengar bahwa kasus ini sudah ditangani oleh DPRD Provinsi NTT. Namun, Damian merasa kecewa karena Pemda dan DPRD Belu lebih sibuk mengalihkan perhatian publik dengan alasan "tugas luar," padahal mereka seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat.


"Saya berharap pernyataan sikap dan tuntutan mahasiswa Belu ini mendapat perhatian serius," tutup Damian. (Red/Tim)


Editor: Moses JF

Jalan Sehat dan Karnaval Meriahkan HUT Kemerdekaan di Desa Boro

By On September 10, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Aris


SidoarjoRadarCNNnews.my.id  - Dalam rangka memeriahkan kemerdekaan, Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, menggelar acara jalan sehat yang masih terasa semarak pada Minggu, 1 September 2024. Warga Desa Boro antusias mengikuti jalan sehat merdeka yang dimulai dari depan balai desa dan berakhir di tempat yang sama. Acara ini diikuti oleh 25 RT dari 7 RW.


Menurut Dayat Ansori, perwakilan warga desa, persiapan dari beberapa RT dilakukan jauh-jauh hari untuk menampilkan tema pada saat karnaval. Bahkan, kreativitas masing-masing RT didukung dengan swadaya masyarakat. "Tegasnya."



Dayat berharap acara serupa dapat diselenggarakan setiap tahun dengan lebih meriah lagi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam kesuksesan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan ke-79 di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin.



Fajar, Sekretaris Desa Boro, turut mengapresiasi antusiasme masyarakat. "Suksesnya kegiatan ini berkat peran serta warga desa yang peduli terhadap kemajuan dan dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-79," ungkapnya.


Selain itu, berbagai door prize juga disediakan, mulai dari hadiah utama berupa sepeda listrik hingga kulkas. Sebuah organ tunggal juga dihadirkan untuk menghibur warga, dengan harapan kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat agar tidak melupakan jasa para pahlawan terdahulu demi terciptanya Nusantara baru dan Indonesia maju.



Kegiatan berlangsung kondusif tanpa kendala, dengan pengamanan dari Polsek dan Koramil Tanggulangin. Door prize juga telah dibagikan kepada masyarakat yang beruntung mendapatkan undian.(Red/Aris)


Editor: Moses JF

Tak Terbendung, Ratusan Massa AMI Merangsek Masuk ke Rutan Medaeng

By On September 10, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bejo
 


SurabayaRadarCNNnews.my.id – Ratusan massa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), dengan penuh amarah dan semangat, berhasil merangsek masuk ke halaman Rutan Klas I A Surabaya, meskipun ada pihak yang hendak menghalangi aksi demonstrasi dari luar portal.


Kedatangan ratusan massa AMI ini bertujuan untuk meminta ketegasan dari Kepala Rutan Klas I A Surabaya terkait tindakan oknum pegawai rutan yang diduga menerima sejumlah uang dari tahanan kasus pencabulan dan pemerkosaan 38 santriwati, Subechi, untuk memungkinkannya pulang setiap bulan.


Data tersebut diperoleh AMI berdasarkan pengakuan mantan satu sel Bechi dan diperkuat oleh keterangan oknum petugas Rutan Klas I A Surabaya yang menjelaskan bahwa memang ada permainan uang untuk mengeluarkan Subechi dari balik jeruji besi dengan dalih sakit.


"Bayangkan jika anak, keponakan, atau saudari kalian yang menjadi korban pencabulan Subechi. Apakah kalian akan diam? Mengapa oknum petugas di sini malah menjadi budaknya Subechi, nurut saat dia ingin pulang ke rumahnya tiap bulan," teriak Baihaki Akbar dalam orasinya di depan Rutan Klas I A Surabaya.


Baihaki juga menyatakan bahwa dirinya tidak menerima putusan 7 tahun yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia berencana untuk membuat laporan ulang bersama puluhan korban pencabulan Subechi di Mapolda Jatim guna menambah hukuman bagi narapidana tersebut.


"Apakah pantas Subechi mendapatkan keadilan, sedangkan ada puluhan santriwati yang kehilangan kesuciannya akibat hawa nafsu liarnya? Orang seperti itu lebih baik dipindah ke Nusakambangan atau dihukum mati," imbuhnya dalam orasinya.



Aksi yang berlangsung selama 3 jam di depan Rutan Klas I A Surabaya hampir memicu kericuhan antara massa demonstran dan oknum petugas rutan, karena ada seorang petugas yang tertawa. Namun, kericuhan berhasil diredam dengan kedatangan Kepala Rutan.


Hingga akhirnya, massa aksi memutuskan untuk tidak melakukan audiensi di dalam Rutan Klas I A Surabaya dan melanjutkan aksinya di kantor Kementerian Hukum dan HAM.


Dalam penyampaiannya, Aliansi Madura Indonesia memutuskan untuk melanjutkan aksinya di pondok pesantren milik Subechi dan di Lapas Lowokwaru Malang, karena diketahui Subechi telah dipindahkan ke lapas tersebut berbarengan dengan datangnya surat pemberitahuan aksi dari AMI. (Red/Bejo)



Editor: Moses JF

SINERGITAS RSU 'AISYIYAH SITI FATIMAH TULANGAN & POLSEK TULANGAN: PELATIHAN PENANGANAN KEGAWATDARURATAN DASAR (PPKD)

By On September 10, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim



SIDOARJORadarCNNnews.my.id  – RSU 'Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan dan Polsek Tulangan menggelar pelatihan penanganan kegawatdaruratan dasar (PPKD). Kapolsek Tulangan, AKP Abdul Cholil, S.H., menyatakan bahwa pelatihan ini sangat penting sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai situasi darurat, terutama dalam penanganan korban kecelakaan.


"Pelatihan ini merupakan wujud nyata sinergi antara kepolisian dan pihak rumah sakit dalam memberikan respons cepat dan tepat saat terjadi kecelakaan atau situasi darurat lainnya. Kami berharap dengan adanya pelatihan ini, penanganan pertama di lokasi kejadian dapat dilakukan dengan lebih baik," ungkap AKP Abdul Cholil, pada Selasa (10/09/2024), pukul 08.05 WIB.


Direktur RSU 'Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan, dr. Tjatur Prijambodo, M.Kes., beserta tim medis rumah sakit turut serta dalam pelatihan ini. Mereka memberikan materi terkait penanganan awal terhadap korban kecelakaan, mulai dari teknik stabilisasi hingga tindakan penyelamatan jiwa yang bisa dilakukan sebelum korban dibawa ke fasilitas medis.


Dr. Tjatur juga menjelaskan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan tenaga medis dalam situasi darurat.


"Dalam penanganan kegawatdaruratan, setiap detik sangat berharga. Dengan pemahaman yang baik antara kedua belah pihak, kami dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan peluang keselamatan korban," jelas dr. Tjatur.



Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pemberian materi, tetapi juga dilengkapi dengan simulasi penanganan korban kecelakaan. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada anggota Polsek Tulangan mengenai langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi situasi darurat di lapangan.


Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penanganan kejadian darurat di wilayah Tulangan akan semakin baik, serta sinergitas antara RSU 'Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan dan Polsek Tulangan terus terjalin erat demi keselamatan masyarakat.(Red/Tim)


Editor: Moses JF

 Muslimat NU Kesamben Raih Juara Harapan 2 dalam Senam Kreasi Muslimat NU Pertama Bertajuk 'Dari Jombang untuk Indonesia

By On September 09, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Irwani umam



JOMBANGRadarCNNnews.my.id – Di tengah kesibukan dan rutinitas harian, menjaga kesehatan menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan, terutama bagi perempuan paruh baya.

Menyadari pentingnya hal ini, PC Muslimat NU Kabupaten Jombang mempersembahkan inovasi baru yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia, yakni *Senam Kreasi Muslimat*.

Mundjidah Wahab, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa senam ini dirancang khusus untuk perempuan berusia 45 tahun ke atas. Dengan menggandeng Universitas Negeri Surabaya (Unesa), senam ini diciptakan untuk memenuhi kebutuhan fisik para ibu yang ingin tetap bugar tanpa merasa kelelahan berlebihan.

“Gerakan senam ini simpel namun efektif, disesuaikan dengan kondisi fisik perempuan berusia 45 tahun ke atas,” ungkap Mundjidah. 



Salah satu peserta, Muslimat NU Kesamben, berhasil meraih Juara Harapan 2 dalam kompetisi *Senam Kreasi Muslimat NU* yang pertama, dengan tema "Dari Jombang untuk Indonesia".(Red/Irwani Umam)


Editor: Moses JF

Diduga Edarkan Vodka Palsu, Pemilik Toko di Tumpang Kebal Hukum?

By On September 09, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim


MalangRadarCNNnews.my.id – Minuman keras (miras) dan vodka bukanlah hal asing bagi para pecinta miras. Salah satu toko di Tumpang memiliki jumlah perdagangan yang sangat fantastis, termasuk peredaran vodka palsu yang siap dipasarkan. 


Ketika tim awak media mencoba masuk ke toko tersebut, mereka langsung dimarahi oleh pemilik yang bernama Istanti. Dari hasil penyelidikan, diduga pemilik toko tersebut merasa kebal hukum dan tidak peduli dengan aktivitas penjualan miras yang ia jalankan.



Kami dari pihak media memohon kepada aparat terkait, yaitu Polres Malang, Polsek Tumpang, dan Bea Cukai, untuk segera menindaklanjuti dan menyelidiki lebih lanjut aktivitas toko tersebut. Perizinan yang dimiliki toko ini hanya mencakup penjualan anggur cap Orang Tua. Sampai berita ini ditulis, belum ada tindakan lebih lanjut.(Red/Tim)


Editor: Moses JF

Perjudian Sabung Ayam 303  Di Wilayah  Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Semakin Meraja Rela

By On September 08, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Bejo


MalangRadarCNNnews.my.id - sambung ayam sangat fenomenal ditengah situasi dan suhu politik yang belum menentu sekang ini. tidak segan segan judi sambung ayam berada dilokasi desa toyomarto sumberawan dan berada di lahan satuan tugas perhutani malang, kurang lebih 600 unit sepeda motor petarung petarung tangguh di area  tersebut.lalu lalang para perserta seakan tidak tersentuh hukum aparat polres malang dan polsek singosari berserta jajaran APH. 

Aktivitas 303 Perjudian Sabung Ayam ilegal terjadi di Wilayah dusun bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur tak tersentuh Hukum. Minggu 08 September 2024.


Menurut informasi yang di terima aktifitas Kegiatan 303 Perjudian jenis sabung ayam di Dusun Bodean Krajan, Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Tim turun ke lapangan dan di Lokasi nampak Arena Kalangan perjudian 303 jenis Sabung ayam di penuhi penonton dan pemain dari luar kota malang. 


Tanpa ragu dan malu para pemain secara terbuka membawa ayam yang akan ditarungkan, disisi lain sumber berita juga mengatakan, puluhan mobil mewah dan ratusan sepeda motor diduga milik para pemain judi 303 Sabung ayam.

Padahal pemerintah sudah sangat melarang semua jenis perjudian, apa lagi perjudian sabung ayam,  berbuatan melanggar hukum (KUHP) pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah


Kami berharap para aparatur negara dan APH bertindak melaksanakan peraturan pemerintah yang sesuai dengan UU, apakah para APH membiarkan Malang ini akan dikuasai oleh oknum oknum yang selama ini meminta jatah ke 303 tersebut, 
Kami berharap para APH bertindak tegas dan tampa pandang bulu terkait masalah 303 yang berada di khususnya di kabupaten malang ini. (Red/Bejo)


Editor: Moses JF

Giat Kolaborasi Passer Indonesia dengan Wartawan dan LBH di Lamongan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

By On September 08, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim


LamonganRadarCNNnews.my.id – Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, jajaran Passer Indonesia berkolaborasi dengan para wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Radar CNNNews Kabupaten Lamongan, serta PWI-LSI Kabupaten Lamongan, menggelar acara ngaji bareng di markas wartawan Radar CNNNews Lamongan yang berlokasi di Jalan Raya Airlangga No. 17, Sukodadi, Lamongan.

Acara ini diselenggarakan untuk mempererat silaturahmi dan kerukunan antaranggota organisasi dalam perjuangan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya pendiri Pondok Mburi Wong Bodho sekaligus Panglima Laskar Sabilillah Jawa Timur, Gus Sukoir, S.H., yang juga merupakan pendiri dan pembina Passer Indonesia, pada hari Sabtu (07/09).

Ngaji rutin kali ini mengusung tema *“Wawasan Kebangsaan”* yang disampaikan oleh K.H.R. S. Ansori, M.Pd., tokoh sepuh PWI-LS dari Tuban, Jawa Timur.

Sementara itu, rangkaian acara ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Passer Indonesia, Abd Rohim, S.H., serta pengurus LSM Harimau Provinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keamanan.

Tak ketinggalan, hadir pula tokoh-tokoh sepuh PWI-LS Lamongan, seperti K.H. Nu’aim Zubbair, Drs., dan Panglima Laskar Sabilillah Kabupaten Lamongan, Gus Mahfud.



Selain tokoh-tokoh tersebut, jajaran struktur Radar CNNNews Biro Lamongan, seperti Kabiro Imam Hambali, tim investigasi Radar CNNNews Lamongan, Syamsudin, serta anggota pers lainnya turut berpartisipasi dalam acara ini.

Kolaborasi antara Passer Indonesia, anggota Laskar Sabilillah, dan para wartawan menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan dalam bingkai NKRI.

Acara ini berlangsung dalam suasana penuh kekhidmatan dan keakraban, menguatkan semangat kebersamaan dan perjuangan demi NKRI yang semakin kokoh.(Red/Tim)


Editor: Moses JF

Tegal Desa Gempol Kurung Dusun Banyu Urip Dihadiri DJ Cika dan Gendut Audio

By On September 07, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim

GresikRadarCNNnews.my.id - Dusun Banyu Urip, Kelurahan Gempol Kurung, kembali menggelar acara tahunan Tegal Desa pada malam 7 September 2024. Acara ini berlangsung meriah dengan kehadiran DJ Cika dan Gendut Audio yang menambah semarak suasana. Ratusan warga tampak antusias memadati area acara untuk menikmati hiburan musik serta beragam kegiatan lain yang disuguhkan.

Kepala Dusun Banyu Urip, Bapak Solaiman, ketika dimintai keterangan oleh media Radar CNNNews, menjelaskan bahwa acara Tegal Desa selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat setempat. Selain sebagai ajang hiburan dan silaturahmi warga, acara ini juga memiliki dampak positif bagi perekonomian desa. "Acara seperti ini diadakan setiap tahun, dan melalui kegiatan ini, kami juga dapat membantu mempromosikan UMKM desa, seperti penjualan aneka camilan serta kerajinan tangan yang dibuat oleh ibu-ibu PKK Dusun Banyu Urip," ujarnya.



Di lokasi acara, beragam stan makanan dan minuman ramai diserbu oleh pengunjung. Salah satu penjual menyatakan bahwa perayaan Tegal Desa ini memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan perekonomian lokal. "Adanya acara seperti ini sangat membantu kami, terutama para pelaku UMKM di desa. Kami berterima kasih kepada panitia penyelenggara yang sudah memberikan kesempatan bagi kami untuk berjualan dan memperkenalkan produk," ungkapnya.



Selain hiburan musik dari DJ Cika dan Gendut Audio, acara juga diramaikan dengan penampilan seni tradisional yang semakin memperkaya nuansa budaya lokal. Kegiatan seperti ini menjadi sarana penting untuk memperkuat tali persaudaraan antarwarga sekaligus menjadi ajang promosi potensi desa yang dapat mendongkrak perekonomian setempat.(Red/Tim)


Editor: Moses JF

Benarkah Mudrikah Korban Pemerkosaan yang Diduga Dilakukan oleh MM, Orang Tua MSAT?

By On September 07, 2024

Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim


SurabayaRadarCNNnews.my.id - Kabar mengenai Mudrikah, seorang wanita asal Palembang yang kini berdomisili di Madiun, mulai ramai diperbincangkan. Hal ini mencuat setelah terdengar kabar bahwa 29 korban akan melaporkan ulang MSAT, didampingi oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI) di Polda Jawa Timur.

Tidak ingin ketinggalan, Mudrikah juga mengungkapkan bahwa perilaku MSAT adalah cerminan dari perilaku MM, yang merupakan orang tua dari MSAT.

Dalam keterangannya, Mudrikah bercerita bahwa ia juga merupakan korban dari MM. Namun, selama ini ia tidak berani mengungkapkan masalah tersebut di hadapan publik.

Kini, Mudrikah mulai memberanikan diri untuk membongkar kebenaran tersebut. Ia bahkan menceritakan secara langsung saat dirinya diperkosa oleh MM, salah satu kyai di Ploso, Jombang.

Hal ini dibenarkan oleh Yunus, Ketua DPD Aliansi Madura Indonesia (AMI) Jawa Timur, yang menyatakan bahwa mereka sudah menerima semua bukti dari Mudrikah dan tinggal menunggu waktu yang tepat untuk membuat laporan di Polda Jawa Timur.

"Semua bukti dan data sudah kami terima. Jadi, dalam kasus ini, tidak hanya MSAT yang diduga sebagai predator, tetapi MM juga diduga memiliki sifat yang sama, yaitu mencabuli para santriwati yang menimba ilmu di sana," ungkap Yunus (7/9), saat dihubungi melalui telepon selulernya.


Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Mudrikah saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa ia telah menyerahkan laporan kepada Aliansi Madura Indonesia agar memberikan keadilan untuk dirinya.

"Sudah, Mas. Saya tidak mau berbicara panjang lebar. Kita tinggal menunggu tindakan dari Aliansi Madura Indonesia saja untuk laporan di Polda Jatim. Nanti saya akan kabari kembali," ujarnya singkat melalui telepon selulernya.(Red/Tim)


Editor: Moses JF

Kebakaran Hebat di Desa Kebalan Pelang, Satu Rumah Hangus Terbakar

By On September 07, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi:Tim


LamonganRadarCNNnews.my.id - Telah terjadi kebakaran di Desa Kebalan Pelang, RT 02 RW 05, pada tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Rumah yang terbakar habis tersebut milik Pak Bashori, yang sehari-harinya bekerja sebagai petugas keamanan di MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Babat. Saat kejadian, istri Pak Bashori, Ibu Rohanah, sedang memanaskan sayur, namun lupa mematikan kompor ketika ia pergi ke pasar.


Beruntung, meskipun api sempat merembet ke rumah tetangga, Pak Khoirul, hanya seperempat bagian rumahnya yang terkena amukan si jago merah. Kerugian yang dialami Pak Bashori cukup besar, di mana satu rumah beserta isinya ludes terbakar. Di dalam rumah tersebut terdapat sepeda ontel, burung peliharaan, dan perabot rumah tangga lainnya.


Untungnya, tiga sepeda motor berhasil diselamatkan. Total kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih 200 juta rupiah. Kejadian berlangsung sangat cepat, hanya dalam waktu lima menit rumah tersebut habis dilalap api. Mobil pemadam kebakaran tiba terlambat dan hanya menyemprot sisa-sisa kebakaran. Namun, angin dan bantuan dari masyarakat yang kompak turut membantu mencegah kebakaran meluas. Alhamdulillah.(Red/Tim)



Editor: Moses JF

Babak Lanjutan Kasus Bantal Harvest, PH Gugat Ganti Rugi Polresta Pasuruan

By On September 07, 2024


Foto:RadarCNNnews.my.id | Informasi: Tim

PasuruanRadarCNNnews.my.id - Sidang lanjutan praperadilan kasus bantal Harvest kini berbalik arah. Jika sebelumnya Daris menjadi terlapor, maka setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim I Komang Ari Hanggara, Law Firm Azwar & Partners, selaku kuasa hukum, mengajukan gugatan ganti rugi. Kali ini, sasaran gugatan adalah Polresta Pasuruan. Sidang kedua digelar pada Kamis, 5 September 2024.


Polisi dan pemohon dari pihak Daris, diwakili oleh kuasa hukum, hadir lengkap dalam persidangan. Namun, sidang mengalami penundaan karena salah satu hakim masih dalam proses pemulihan setelah menjalani perawatan di ICU.


Sidang tersebut diadakan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 24, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Usai sidang yang ditunda, kuasa hukum dari Sahlan Lawyer and Partners, Amin Siregar, menggelar konferensi pers.


"Kami, sebagai pemohon, mengajukan gugatan ganti rugi atas amar putusan hasil sidang praperadilan (nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr) Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang telah diputus pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu. Mengingat hakim yang bertugas hari ini sakit, maka sidang ditunda dua minggu ke depan, tepatnya pada Kamis, 19 September 2024," ucap Amin.


Amin menjelaskan bahwa materi sidang kali ini adalah permohonan gugatan ganti rugi yang diajukan atas nama kliennya, selama klien tersebut dijadikan tersangka dalam kasus sengketa hukum merek dagang bantal.


"Materi sidang kali ini adalah pengajuan gugatan ganti rugi atas nama klien kami selama ia dijadikan tersangka dalam kasus sengketa hukum merek dagang bantal, sesuai dengan amar putusan nomor: 1/pid.Pra/2024/PN.psr, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan," tambahnya.


Amin juga menyampaikan bahwa kliennya menuntut pihak kepolisian untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan selama status tersangka tersebut dikenakan.


"Karena kasus ini, omzet usaha klien kami menurun drastis, bahkan mengalami krisis kepercayaan dari konsumen terhadap produk-produknya," tegas Amin.


"Klien kami menuntut pihak kepolisian untuk memberi ganti rugi atas kerugian yang timbul selama ia dijadikan tersangka. Diketahui selama mengikuti proses hukum, omzet usaha klien kami turun drastis dan konsumen kehilangan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan," tutupnya.(Red/Tim)



Editor: Moses JF

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *